ANALISIS
FRAMING PEMBERITAAN SURAT KABAR
KOMPAS DAN JAWA POS DALAM KASUS KPK DAN POLRI
Merlin Genda
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk
mengetahui dan menganalisis framing pemberitaan Surat Kabar Kompas dan Jawa Pos
dalam kasus KPK dan Polri; dan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan
pemberitaan Surat Kabar Kompas dan Jawa Pos dalam kasus KPK dan Polri.
Tipe penelitian ini ialah deskriptif dengan
menggunakan pendekatan Kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah framing dengan menggunakan model Robert. N. Entman. Model ini digunakan
untuk mengetahui cara media massa mengkontruksikan realitas dengan empat elemen
yaitu: define problem, diagnose causes, make moral judgement dan treatment
recommendation.
Kata Kunci: Framing,
Surat Kabar Kompas, Surat Kabar Jawa Pos.
1.
Pendahuluan
Ketergantungan
yang tinggi terhadap media akan mendudukkan media sebagai alat yang ikut
menentukan dan membentuk apa dan bagaimana masyarakat. Pernyataan ini selaras
dengan pandangan bahwa media adalah agen konstruksi realitas, karena ketika
masyarakat tergantung kepada media, kemungkinan akan tergiring oleh konstruksi
yang dilakukan media menjadi cukup besar. Seperti halnya topik pemberitaan KPK
dan Polri. Hal seperti ini untuk sekarang sudah menjadi konsumsi publik, bukan
lagi hal yang harus ditutupi melainkan harus dipublikasikan kemasyarakat akan
kebenaran yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Perseteruan
antara KPK dan Polri pun banyak mendapat liputan media, pasalnya dua lembaga
negara ini harusnya bekerja sama dalam upaya penegakan hukum, bukan malah saling
melemahkan dan menimbulkan rasa cemas bagi masyarakat. Demi penegakan hukum
yang lebih baik, KPK dan Polri harus diperkuat. Tiga kali kasus KPK dan Polri
harus dievaluasi dan dijadikan pelajaran. Dalam kerja sama penegakan hukum
antara KPK dan Polri ada etika dan moral yang harus dijunjung tinggi oleh kedua
lembaga itu. KPK dan
Polri kembali bersitegang pada tahun 2012 kali ini kasus pengadaan simulator
sim yang dimana, surat izin mengemudi awalnya dimenangkan oleh PT Citra Mandiri
Metalindo Abadi melalui tender untuk pengadaan 700 simulator sepeda motor
dengan nilai Rp. 54,453 miliar dan 556 buah simulator mobil senilai Rp. 142,415
miliar. Kemudian pada Januari 2012 KPK memulai penyidikan dengan mengumpulkan
bahan bukti serta berbagai sumber keterangan sehubungan dengan adanya dugaan
suap terhadap pejabat korlantas Polri, dengan dugaan suap penggelembungan (Mark
up) harga simulator untuk kendaraan beroda 2 dan beroda 4, dimana kerugian
Negara ditaksir mencapai Rp. 90 miliar-Rp. 100 miliar.
Selanjutnya
perseteruan antara KPK dan Polri awal tahun 2015 dimulai sejak dua pimpinan KPK
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengumumkan penetapan Komjen Budi Gunawan
sebagai tersangka. Pada saat pengumuman itu, Komjen Budi merupakan calon
tunggal Kapolri yang sedang mengikuti rangkaian fit and proper test di DPR.
Setelah 10 hari dari ditetapkannya Komjen Budi sebagai tersangka, publik dibuat
terkejut dengan adanya kabar penangkapan Bambang Widjojanto, Komisioner yang
membidangi sektor penindakan ini ditangkap karena menjadi tersangka kasus
memberikan arahan kepada saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK.
Berita-berita
Perseteruan KPK dan Polri ini tidak bisa lepas dari peran media sebagai penyaji
informasi tentang situasi dan kondisi yang menyangkut hajat hidup orang banyak
dimana media dalam memproduksi teks berita berusaha menampilkan fakta dari
peristiwa yang terjadi. Berbagai pandangan mengenai persteruan ini dikemukakan
dan dimuat oleh media. Bukan hanya KPK dan Polri yang memberikan pandangan
mengenai masalah ini, tetapi para praktisi dan berbagai elemen juga berperan.
2.
Landasan Teori
2.1. Komunikasi
Massa
Komunikasi
meliputi berbagai dimensi; salah satunya adalah komunikasi massa. Komunikasi
massa merupakan suatu tipe komunikasi manusia (human communication) yang lahir
bersamaan dengan mulai digunakannya alat-alat mekanik, yang mampu
melipatgandakan pesan-pesan komunikasi. Karena eratnya penggunaan peralatan
tersebut, maka komunikasi massa dapat diartikan sebagai jenis komunikasi yang
menggunakan media massa untuk pesan-pesan yang disampaikan. (Wiryanto, 2006:2)
Yang
dimaksud dengan komunikasi massa ialah penyebaran pesan dengan menggunakan
media yang ditujukan kepada massa yang abstrak, yakni sejumlah orang yang tidak
tampak oleh si penyampai pesan. (Effendi, 1986:76). Komunikasi
massa, dilihat dari segi bentuk dan pengelolaannya, terbagi atas media
komunikasi massa cetak, komunikasi massa elektronik auditif, dan media
komunikasi massa audiovisual. Media komunikasi massa cetak menunjuk kepada
surat kabar, tabloid, majalah. Media komunikasi massa elektronik auditif
menunjuk kepada radio siaran (broadcasting). Sedangkan media komunikasi massa
elektronik audiovisual menunjuk kepada media televisi siaran dan media on line
internet. (Sumadiria, 2014:18)
Defenisi
paling sederhana tentang komunikasi massa dirumuskan oleh Bittner (1980):
komunikasi massa adalah pesan yang dikomunikasikan melalui media massa pada
sejumlah besar orang. Ahli komunikasi yang lain mendefenisikan komunikasi
dengan merinci karakteristik komunikasi massa. Gerbner (1987) menulis:
komunikasi massa adalah produksi dan distribusi yang berlandaskan teknologi dan
lembaga dari arus pesan yang kontinyu serta paling luas dimiliki orang dalam
masyarakat industri (Sumadiria, 2014:19). Maletzke (1963) mengungkapkan,
komunikasi massa kita artikan setiap bentuk komunikasi yang menyampaikan
pernyataan secara terbuka melalui media penyebaran teknis secara tidak langsung
dan satu arah pada publik yang tersebar (Sumadiria, 2014:19)
2.2. Fungsi
Media Massa
Media massa
baik itu cetak maupun elektronik bahkan memegang peranan penting dalam berbagai
sendi kehidupan. Mc.Quail (1994:3) mengungkapkan beberapa fungsi media massa
ditopang oleh beberapa asumsi antara lain media massa merupakan sumber kekuatan
– alat kontrol, manajemen, dan inovasi dalam masyarakat yang dapat
didayagunakan sebagai pengganti kekuatan atau sumber daya lainnya. Media telah
menjadi sumber dominan bukan saja sebagai individu untuk memperoleh gambaran
dan citra realitas sosial, tetapi juga bagi masyarakat dan kelompok secara
kolektif; media menyuguhkan nilai-nilai dan penilaian normatif yang dibaurkan
dengan berita dan hiburan. Sedangkan menurut Lippman (Badara, 2013:11), fungsi
media adalah pembentuk makna; bahwasanya interprestasi media massa terhadap berbagai
peristiwa secara radikal dapat mengubah interpretasi orang tentang sesuatu
realitas dan pola tinadakan mereka.
Agee
(Dirgahayu, 2007:19) mengutarakan fungsi utama media adalah: (1) to inform
(menginformasikan kepada pembaca secara objektif tentang apa yang terjadi dalam
suatu komunitas, negara dan dunia; (2) to comment (mengomentari berita yang
disampaikan dan mengembangkannya ke dalam fokus berita; (3) to provide
(menyediakan keperluan informasi bagi pembaca yang membutuhkan barang dan jasa
melalui pemasangan iklan di media). Fungsi
sekunder media adalah: (1) untuk mengkampanyekan proyek-proyek yang bersifat
kemasyarakatan, yang diperlukan sekali untuk membantu kondisi-kondisi tertentu;
(2) memberikan hiburan kepada pembaca dengan sajian cerita komik, kartun dan
cerita-cerita khusus; (3) melayani pembaca dengan konselor yang ramah, menjadi
agen informasi dan memperjuangkan hak.
2.3. Surat
Kabar
Surat Kabar
merupakan suatu media yang statis dan mengutamakan pesan-pesan visual. Bisa
dikatakan surat kabar merupakan media massa tertua yang dikenal manusia. Fungsi
utama surat kabar adalah memberi informasi dan menghibur. Sedangkan pengertian
lain surat kabar adalah suatu dokumen atas segala hal yang dikatakan orang lain
dan rekaman peristiwa yang ditangkap oleh sang jurnalis dan diubah dalam bentuk
kata-kata, gambar, foto dan sebagainya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, surat kabar adalah lembaran-lembaran kertas
bertuliskan kabar (berita) dan terbagi dalam kolom-kolom, terbit secara tiap
hari atau priodik. Media cetak
dalam hal ini surat kabar merupakan media yang sudah ada sejak dulu, bisa
dikatakan paling tua dibandingkan dengan media massa lainnya. Sejarah telah
mencatat keberadaan surat kabar dimulai sejak ditemukannya mesin cetak oleh
Johann Guternberg di Jerman. Prototipe surat kabar pertama diterbitkan di
Bremen, Jerman pada tahun 1609. Bentuk surat kabar yang sesungguhnya terbit
pada tahun 1620 di Frankfrut, Berlin, Hamburg, Vienna, Amsterdam dan Antwerp
(Mutia dkk, 2012:110)
Surat kabar
merupakan salah satu bentuk media massa yang masih tetap digunakan oleh
sebagian besar masyarakat dunia termasuk Indonesia. Walaupun terdapat berbagai
alternatif sumber berita lainnya, seperti radio, majalah, televisi dan
internet, namun surat kabar mempunyai nilai yang tidak dapat digantikan oleh
berbagai jenis media cetak dan elektronik lainnya.
2.4. Pengertian
Berita
Berita
berasal dari bahasa Sangsekerta, yakni Vrit yang dalam bahasa Inggris disebut
Write, arti sebenarnya ialah ada atau terjadi. Sebagian ada yang menyebut
dengan Vritta, artinya “kejadian” atau “yang telah terjadi”.
Berita
terdiri dari beberapa bagian. Bagian
terkecil dari berita adalah data. Data berasal dari datum, sedangkan
datum diambil dari semua kejadian atau peristiwa. Untuk bisa jadi berita, data
harus dibuat atau diolah lebih dahulu.
Earl
English dan Clarence Hach dalam bukunya yang berjudul “Scholastic Journalism”,
yang mengatakan:“News
is difficult to define, because it involse many variable factors.” (Memberi
batasan atau definisi barita adalah sukar, karena berita mencakup banyak
faktor-faktor variabel) (Assegaff, 1985:22)
2.5. Keberpihakan
Pemberitaan
Keberpihakan
media dalam memberitakan suatu kasus yang mencerminkan konflik merupakan hal
yang perlu dihindari. Keberpihakan yang paling mendasar terhadap suatu objek
adalah perasaan mendukung (favourable) ataupun perasaan tidak mendukung
(unfavourable) seperti yang diungkapkan Berkowitz (Rahayu, 2006:134). Lebih
spesifik lagi adalah sikap berpihak sebagai derajat afeksi positif atau afeksi
negatif terhadap objek psikologis (Rahayu, 2006:134) Dalam kegiatan jurnalistik
keberpihakan media akan tampak untuk berpihak pada kecenderungan berafeksi
positif, netral, dan negatif (Rahayu, 2006:134). Keberpihakan positif berarti
media memilih sikap mendukung (favourable).
Sedangkan sikap negatif mencerminkan sikap tidak mendukung (unfavourable).
Berdasarkan
gagasan jurnalisme profesional dalam pemberitaan konflik, media dituntut berada
dalam situasi tengah antara pihak-pihak terlibat konflik. Jelasnya, media dalam
menjalankan peran idealnya terutama jurnalis dalam memberitakan konflik harus
menjalankan tugas sesuai dengan pedoman profesional. Seperti yang diungkap
Burns (Rahayu, 2006:132) yaitu agar dapat menjaga sikap objektif, berimbang,
akurat, dan benar sehingga dalam posisi independen.
2.6. Analisis
Framing
Pada dasarnya, analisis framing merupakan versi terbaru dari pendekatan analisis wacana,
khususnya untuk menganalisis teks media. Awalnya frame dimaknai sebagai struktur konseptual atau perangkat
kepercayaan yang mengorganisir pandangan politik, kebijakan, dan wacana, serta
yang menyediakan kategori-kategori standar untuk mengapresiasi realitas.
Analisis framing
secara sederhana dapat digambarkan sebagai analisis untuk mengetahui realitas
(peristiwa, aktor, kelompok, atau apa saja) dibingkai oleh media. Pembingkaian
tersebut tentu saja akan melalui konstruksi. Disini realitas sosial dimaknai
dan dikonstruksi dengan makna tertentu. Hasilnya, pemberitaan media pada sisi
tertentu atau wawancara dengan orang-orang tertentu. Semua elemen tersebut
tidak hanya bagian dari teknis jurnalistik, tetapi menandakan bagaimana
peristiwa dimaknai dan ditampilkan.
Dalam perspektif komunikasi, analisis framing dipakai untuk membedah cara-cara
atau ideologi media saat mengkonstruksi fakta. Analisis mencermati strategi
seleksi, penonjolan dan pertautan fakta kedalam berita agar lebih bermakna, lebih menarik, lebih berarti atau lebih
diingat untuk mengiring interpretasi khalayak sesuai dengan perspektifnya.
Dengan kata lain, framing adalah
pendekatan untuk mengetahui bagaimana perspektif atau cara pandang yang
digunakan oleh wartawan ketika menyeleksi isu dan menulis berita. Cara pandang
atau perspektif itu pada akhirnya ditonjolkan dan yang akan dihilangkan, serta
hendak dibawa kemana berita tersebut (Sobur, 2002:162).
Menurut Entman (Sobur, 2002:172), framing
dalam berita dilakukan dengan empat cara, yakni: pertama. Pada identifikasi
masalah (problem identification), yaitu peristiwa dilihat sebagai apa dan
dengan nilai positif atau negatif apa; kedua, pada identifikasi penyebab
masalah (causal interpretation), yaitu siapa yang dianggap penyebab masalah;
ketiga, pada evaluasi moral (moral evaluation), yaitu penilaian atas penyebab
masalah; dan keempat, saran penanggulangan masalah (treatment recommendation),
yaitu menawarkan suatu cara penanganan masalah dan kadang kala memprediksi
hasilnya.
Ada empat fungsi framing menurut Entman
yaitu: pertama mendefinisikan masalah, menetapkan apa yang dilakukan agen
kausal, dengan biaya dan keuntungan apa, biasanya diukur dengan nilai-nilai
budaya bersama. Kedua, mendiagnosis penyebab, mengidentifikasi kekuatan yang
menciptakan masalah. Ketiga, melakukan penilaian moral, mengevaluasi agen-agen
kausal dan dampak-dampaknya. Keempat, menyarankan perbaikannya, menawarkan dan
memberikan pembenaran terhadap penanganan masalah, serta memprediksi
kemungkinan akibatnya. (Sobur, 2002:182)
Pada penelitian ini penulis akan menggunakan
model analisis Framing dari analisis framing model Robert N. Entman. Robert N.
Entman adalah salah satu ahli yang meletakkan dasar-dasar bagi analisis framing
untuk studi isi media, framing digunakan
untuk menggambarkan proses seleksi dan menonjolkan aspek tertentu dari
realitas oleh media. Konsep framing, dalam pandangan Entman
(Sobur, 2002:165), secara konsisten
menawarkan sebuah cara untuk mengungkap the power of a communication
text. Framing pada dasarnya merujuk pada pemberitaan definisi, penjelasan,
evaluasi, dan rekomendasi dalam suatu wacana untuk menekankan kerangka berpikir
tertentu terhadap peristiwa yang diwacanakan.
2.7. Teori
Konstruksi Sosial
Teori
konstruksi sosial disertakan dalam penelitian ini. Mengingat analisis framing
termasuk ke dalam paradigm konstruksionis. (Eriyanto 2002:37). Paradigm
konstruksionis diperkenalkan oleh pakar sosiologi, Peter L. Berger dan Thomas
Luckman. Menurut keduanya, realitas kehidupan sehari-hari memiliki dimensi
subjektif dan objektif (Eriyanto, 2002:13). Setiap upaya mendeskripsikan
konseptualisasi sebuah peristiwa, keadaan, atau benda merupakan suatu usaha
mengkontruksikan berbagai realitas (Hamad, 2004:11). Manusia merupakan
instrument dalam menciptakan realitas sosial yang objektif melalui proses
eksternalisasi, sebagaimana ia mempengaruhinya melalui proses internalisasi
(yang mencerminkan realitas subjektif).
Menurut
Berger (Eriyanto, 2002), masyarakat merupakan produk manusia dan manusia
merupakan produk masyarakat. Keduanya saling berdialektika secara terus menerus.
Dalam pandangan Berger, proses dialektika tersebut terjadi dalam tiga tahapan
yang disebut moment. Pertama, tahap eksternalisasi, yaitu usaha pencurahan atau
ekpresi siri manusia ke dalam dunia, baik dalam kegiatan mental ataupun fisik.
Kedua, objektivasi, yaitu hasil yang telah dicapai, baik mental maupun fisik
dari kegiatan ekternalisasi manusia tersebut. Ketiga, internalisasi, yakni
proses penyerapan kembali dunia objektif ke dalam kesadaran sedemikian rupa
sehingga subjektivitas individu dipengaruhi olehh struktur dunia sosial.
Bagi
Berger, realitas kehidupan sosial bukanlah realitas natural, akan tetapi hasil
dari konstruksi (Sobur, 2002:91). Dengan pandangan semacam ini, realitas atau
kenyataan berwajah ganda/plural. Realitas yang sama dimungkinkan ditafsir dan
dikonstruksi secara berbeda oleh setiap orang. Selain plural, konstruksi social
juga bersifat dinamis. Realitas social berlangsung secara terus mengiringi
kehidupan manusia.
2.8. Teori
Konstruksi Sosial
Teori Tanggung Jawab Sosial juga disertakan
dalam penelitian ini. Teori pers tanggung jawab sosial bertujuan untuk
memberikan informasi, menghibur, melakukan transaksi bisnis, dan yang utama
adalah untuk menangkat konflik sampai tingkat diskusi melalui pasar ide yang
bebas dan bertanggung jawab. Media tanggung jawab sosial diawasi oleh
komisi-komisi yang dibentuk oleh masyarakat serta oleh berbagai etika yang
dibuat oleh kaum profesional.
Terori pers tanggung jawab sosial, muncul
sebagai protes terhadap kebebasan mutlak yang dikembangkan dan diagung-agungkan
teori libertarian. Akibatnya, terjadi kemerosostan moral pada masyarakat. Dasar
pemikiran teori ini adalah kebebasan media harus disertai tanggung jawab kepada
masyarakat. Teori ini sering dianggap sebagai suatu bentuk revisi terhadap teori-teori
sebelumnya yang menganggap bahwa tanggung jawab media trerhadap masyarakat
sangat kurang. Hal ini ditekankan sebagai orientasi yang utama dari media.
Penekanan tanggung jawab moral kepada masyarakat dengan usaha untuk menghindari
kemungkinan terjadinya keadaan yang membahayakan kesejahteraan umum.
(Sumadiria, 2014:77)
Teori pers tanggung jawab sosial ialah media
harus menerima tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Media memiliki tanggung
jawab sosial dan tanggung jawab moral. Media tak memiliki kebebasan mutlak.
Setiap kebebasan yang digunakan oleh media pada akhirnya harus dikembalikan dan
harus bisa diterima oleh masyarakat.
3.
Analisis Framing
Pemberitaan Surat Kabar Kompas
Pembentukan
suatu berita dalam media massa pada dasarnya adalah penyusunan realitas-realitas
terhadap suatu peristiwa sehingga membentuk sebuah cerita atau wacana yang
bermakna. Dengan demikian, seluruh isi media adalah realitas yang
dikonstruksikan (constructed reality) dalam bentuk wacana yang bermakna (Hamad,
2004:10). Salah satu peristiwa yang dikonstruksikan melalui pemberitaan di
media massa adalah kasus KPK dan Polri.
Pada Surat
Kabar Kompas kasus ini dimuat dengan berita sedemikian rupa sehingga untuk
kasus ini selalu termuat setiap hari dengan berita-berita yang dapat memberikan
ketegangan dan keresahan bagi para pembaca. Dalam penelitian ini, peneliti
bermaksud melihat bagaimana media dalam hal ini Kompas membingkai pemberitaan
mengenai peristiwa perseteruan KPK dan Polri.
a) Topik
berita penyelesaian kasus KPK vs Polri ada di tangan Presiden Joko Widodo
Ada 13
berita tentang tanggung jawab presiden dalam menangani kasus antara KPK dan
Polri yang dimuat oleh surat kabar Surat Kabar Kompas edisi januari 2015 –
Maret 2015. Ada 7 edisi berita di Bulan Januari 2015 yaitu edisi berita tanggal
14 januari 2015, 15 januari 2015, 16 januari 2015, 17 januari 2015, 21 januari
2015, 25 januari 2015 dan 29 januari 2015. Dan 6 edisi berita di Bulan Februari
yang memuat tentang penyelesaian kasus KPK vs Polri ada di tangan presiden
yaitu edisi berita tanggal 2 Februari 2015, 6 Februari 2015, 10 Februari 2015,
13 Februari 2015, 14 Februari 2015, dan 20 Februari 2015. Sedangkan edisi Bulan
Maret Tahun 2015 tidak terdapat berita-berita yang memuat tentang penyelesaian
kasus KPK vs Polri ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Pada edisi
Sabtu, 17 Januari 2015 define problem atau permasalahan yang diangkat pada
berita dengan judul “Langkah presiden diapresiasi”, ditulis dari dua
perspektif. Pertama, dari perspektif humanis, berupa penghargaan dan penghormatan
keputusan Presiden dalam mengambil langkah oleh Ketua DPR. Kedua, dari
perspektif masyarakat berupa Langkah Presiden Joko Widodo menunda pelantikan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri diapresiasi, sekaligus
proses hukum di KPK dan aspirasi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari frame
berita pada paragraf pertama di bawah ini:
“saya hargai dan hormati
keputusan presiden, begitu juga dengan proses hukum yang terus berlangsung di
KPK. Dilantik atau tidak, itu wewenang presiden, DPR tidak bisa ikut campur.
DPR akan mendukung. Kata Ketua DPR Setya Novanto, Jumat (16/1).
Pada
paragraf dua juga ditulis “Wakil Ketua DPR dari fraksi PAN Taufik Kurniawan
menambahkan, jika Presiden memutuskan mencalonkan Kepala Polri lain selain
Budi. DPR bersedia menjalankan tugasnya mengadukan uji kelayakan dan
kepatutan”.
Diagnose
causes berita dengan judul “Langkah Presiden Diapresiasi”, ditulis dari
perspektif humanis dengan mengungkap berita Presiden memutuskan menunda
melantik Budi sebagai Kepala Polri meski dia telah melalui tahapan untuk
menduduki jabatan itu termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Ini karena
Budi sedang menjalani proses hukum setelah selasa lalu diumumkan menjadi
tersangka kasus korupsi oleh KPK. Dan juga memberhentikan dengan hormat
Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Polri dan mengangkat Badrodin Haiti
sebagai Plt. Kepala Polri. Hal ini dapat dilihat dari frame berita pada
paragraf empat dan kelima di bawah ini:
“Jadi menunda, bukan membatalkan.
Kata presiden dalam pernyataan pers di Istana Merdeka”.
“Dalam
kesempatan ini juga presiden mengumumkan memberhentikan dengan hormat Sutarman
dari jabatannya sebagai Kepala Polri. Badrodin Haiti yang sebelumnya Wakil
Kepala Polri lalu diangkat menjadi pelaksana tugas Kepala Polri”.
Make moral
judgement berita dengan judul “Langkah Presiden Diapresiasi”, ditulis dari
perspektif humanis. Dimana secara eksplisit Kompas memberi penilaian moral
bahwa langkah presiden Joko Widodo dalam menunda pelantikan Budi sebagai Kepala
Polri adalah sebagai bentuk politik jalan tengah. Hal ini didasarai dengan
pernyataan salah satu anggota Komisi III dari fraksi PDI-P, berikut kutipan
beritanya pada paragraf ke dua belas:
“Apapun keputusan Jokowi,
fraksinya dan fraksi lain di Koalisi Indonesia Hebat tetap mendukung. Langkah
Jokowi menunda melantik Budi sebagai bentuk politik jalan tengah, Kata Ahmad
Basaran Anggota Komisi III fraksi PDI-P.”
Treatment
recommendation berita dengan judul “Langkah Presiden Diapresiasi”, ditulis
dengan perspektif humanis dan perspektif masyarakat. Dimana dalam Surat Kabar
kompas memberikan rekomendasi kepada langkah Presiden Joko Widodo menunda
pelantikan Budi Gunawan merupakan jalan terbaik yang menghormati proses politik
di DPR, sekaligus proses hukum di KPK dan aspirasi masyarakat. Hal ini bisa
dilihat dari pernyataan wakil ketua komisi III DPR dari fraksi partai Demokrat
Benny K Harman seperti kutipan di pada paragraf tiga belas dibawah ini :
“Putusan Presiden itu sesuai
dengan konstitusi. Ini merupakan langkah terbaik untuk bangsa dan negara, kata
wakil ketua komisi III DPR dari fraksi partai Demokrat Benny K Harman”.
b) Topik
Perseteruan KPK vs Polri
Jika
diakumulasikan berita tentang perseteruan KPK vs Polri pada edisi Januari –
Maret Tahun 2015 yaitu ada 9 berita pada edisi januari 2015 yaitu pada tanggal
19 Januari 2015, 20 Januari 2015, 21 Januari 2015, 22 Januari 2015, 23 januari
2015, 24 januari 2015, 25 Januuari 2015, 27 Januari 2015 dan 28 Januari 2015;
ada 14 berita pada edisi februari 2015 yaitu berita pada tanggal 1 Februari
2015, 4 Februari 2015 memuat 2 berita, 5 Februari 2015 memuat 2 berita, 7
Februari 2015, 9 Februari 2015, 10 Februari 2015, 11 Februari 2015, 14 Februari
2015, 17 Februari 2015, 18 Februari 2015, 21 Februari 2015, 26 Februari 2015
dan 27 Februari 2015; dan ada 5 berita pada edisi maret tahun 2015 yaitu edisi
berita pada tanggal 2 Maret 2015, 8 Maret 2015, 11 Maret 2015, 12 Maret 2015
dan 13 Maret 2015. Dimana pada edisi Januari – Maret 2015 sebagian besar berita
memuat tentang keberpihakan pihak-pihak tertentu terhadap KPK.
Pada edisi
Selasa 20 Januari 2015, Define problems berita dengan judul “KPK Sita Dokumen
Transaksi”, ditulis dengan perspektif humanis. Dimana dalam pemberitaan
tersebut memuat tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita dokumen
transaksi keuangan dari sejumlah bank yang diduga terkait dengan Komisaris
Jenderal Budi Gunawan. Dokumen itu diharapkan dapat mengonfirmasi transaksi dan
rekening tidak wajar yang diduga dimiliki Budi. Hal ini dapat dilihat dari
frame berita pada paragraf pertama di
bawah ini:
“Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto menuturkan, Senin (19/1), dokumen transaksi keuangan yang sudah
disita KPK antara lain berkaitan dengan aliran dana mencurigakan yang diduga
terkait Budi atau kerabatnya”.
Diagnose
causes berita dengan judul “KPK sita dokumen transaksi”, ditulis dengan perspektif humanis dengan
mengungkap berita tentang penolakan Bambang Widjojanto untuk menjelaskan
tentang dari mana asalnya dokumen yang disita KPK. Bambang Menolak menjelaskan
dokumen yang disita itu berasal dari Bank mana. Ia tak ingin bank tersebut
didatangi oleh pihak-pihak yang berupaya menghilangkan dokumen itu. Hal ini
dapat dilihat dari frame berikut ini:
“Selasa hari ini, KPK juga
menjadwalkan memeriksa sejumlah perwira Polri sebagai saksi untuk tersangka
Budi. Namun halnya penyitaan dokumen transaksi keuangan terkait Budi di
sejumlah bank, KPK menduga ada sejumlah pihak yang diduga menghalangi
pemeriksaan itu”.
Make moral
judgement berita dengan judul “KPK sita Dokumen Transaksi”, ditulis dengan
perspektif humanis. Secara eksplisit Kompas memberikan penilaian moral bahwa
terkait penggantian Kepala Polri Presiden tidak berpatokan pada undang-undang
yang berlaku. Hal ini senada dengan kutipan berita yang menunjukkan sikap moral
terkait penggantian Kepala Polri sebagai pada paragraf delapan belas berikut:
“Sekretaris Kabinet Andi
Widjajanto mengatakan, terkait penggantian Kepala Polri pada Jumat pekan lalu
(16/1), Presiden tidak menggunakan Pasal 11 ayat 5 UU No 2/2002 tentang
kepolisian yang berbunyi “Dalam kaeadaan mendesak, Presiden dapat
memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan
Selanjutnya dimintakan persetujuan DPR”.
Pada
paragraf selanjutnya juga ditulis, “Presiden mengambil keputusan menetapkan
Wakil kepala Polri menjalankan fungsi-fungsi harian sebagai Kepala Polri.” Hal
ini sangat jelas bahwa agar tidak terjadi kekosongan di pimpinan kepolisian,
Presiden melakukan diskresi dengan pelaksana fungsi pemerintahan.
Treatment
recommendation berita dengan judul “KPK Sita Transaksi Dokumen”, ditulis dengan
perspektif humanis dan masyarakat. Dimana Kompas memberikan rekomendasi agar
perdebatan segera terselesaikan adalah dengan mempercepat proses hukum di KPK.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan salah satu Guru Besar Hukum Tata Negara
Universitas Andalas, Padang Saldi Isra pada paragraf sembilan belas sebagai
berikut:
“Saat jenderal (pol) Sutarman
diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Polri, sementara pengangkatan Budi
sebagai Kepala Polri ditunda, tidak ada piluhan lain selain menunjuk Badrodin
Haiti untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Kepala polri”.
Pada
paragraf selanjutnya juga ditulis. “Langkah presiden itu, menurut Saldi, tidak
akan berhenti diperdebatkan. Untuk itu yang paling masuk akal untuk
menyelesaikan perdebatan itu adalah dengan mempercepat proses hukum di KPK”.
c) Topik
KPK dan Polri akan segera selesaikan kasus-kasus yang terjadi
Jika
diakumulasi topik berita-berita KPK dan Polri akan segera selesaikan kasus yang
dimuat pada edisi Januari Tahun 2015 dan edisi Februari Tahun 2015 yaitu
berjumlah 5 berita. Dengan rincian pemberitaan sebagai berikut: ada dua (2)
berita pada edisi Januari Tahun 2015 yaitu edisi berita tanggal 18 Januari 2015
dan edisi berita tanggal 19 Januari 2015. Sedangkan pada edisi Februari tahun
2015 ada tiga (3) berita yang dimuat yaitu pada edisi tanggal 1 Februari 2015,
edisi berita tanggal 21 Februari 2015 dan edisi berita tanggal 24 Februari
2015. Sementara pada edisi Maret Tahun 2015, topik berita-berita KPK dan Polri
akan segera selesaikan kasus tidak ada pemberitannya.
Pada edisi
Minggu 18 Januari 2015, Define problems berita dengan judul “KPK percepat
proses hukum”, ditulis dengan persepektif humanis berupa desakan kepada KPK
agar secepatnya mempercepat proses hukum kasus Budi Gunawan. Komisi
pemberantasan korupsi didesak agar mempercepat proses hukum kasus dugaan
penerimaan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat menjadi Kepala Biro
Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.hal ini dapat dilihat
pada paragraf pertama berikut ini:
“Guru Besar Hukum Tata Negara
Universitas Andalas Padang, Saldi Isra mengingatkan, jabatan pelaksana tugas
Kepala Polri yang saat ini diemban Komisaris Jenderal Badrodin Haiti tidak
boleh dibiarkan terlalu lama”.
Selanjutnya
pada paragraf selanjutnya juga tertulis bahwa, “untuk mempercepat berakhirnya
pelaksanaan tugas Kapolri, KPK harus memberikan prioritas dalam penyelesaian
kasusnya. Untuk itu jangan terlalu lama melimpahkan ke pengadilan. Apalagi KPK mengatakan
kasus ini sederhana, kata Saldi. Sabtu (17/1)
Diagnose
causes berita dengan judul “KPK percepat proses hukum”, ditulis dari perspektif
humanis dengan janji percepatan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan diungkapkan sebelumnya oleh wakil ketua KPK
Bambang Widjojanto saat diminta tanggapannya menyusul keputusan presiden Jokowi
menunda pelantikan Budi sebagai Kepala Polri menggantikan Jenderla (Pol)
Sutarman. Hal tersebut merupakan hasil kutipan berita pada paragraf lima
sebagai berikut:
“KPK akan fokus pada dugaan
pemberian hadiah atau janji selama Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan
Karier Deputi SDA Mabes Polri 2003 – 2006, Ujar Bambang saat itu”.
Hal ini
juga diperkuat pada paragraf selanjutnya, “KPK juga menyatakan tengah menyusun
jadwal untuk mulai memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut pekan depan
(Kompas, Sabtu 17/1)”.
Make moral
judgement berita dengan judul “KPK percepat proses hukum”, ditulis dari
perspektif humanis. Secara eksplisit menyampaikan percepatan penanganan kasus
Komjen Budi gunawan adalah untuk menjawab banyak sangkaan kepada KPK mengingat
pengumuman tersangka dilakukan KPK tiga hari setelah Presiden Joko Widodo
mengusulkan nama Budi ke DPR sebagai Calon Kepala Polri. Budi ditetapkan
sebagai tersangka. KPK menjerat Budi dengan pasal 12 Huruf a atau huruf b,
pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Juneto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal ini dapat dilihat pada frame berita
paragraf tujuh berikut ini:
“Direktur Lingkar Madani Untuk
Indonesia Ray R juga senada. Dia meminta KPK segera menindaklanjuti dan menahan
orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jika sudah mengantongi
bukti”.
Selanjutnya
pada paragraf sembilan tertulis, “Mereka ini dibiarkan bebas, kami meminta kepada
KPK, kalau sudah ada dua alat bukti, tahan segera. Kami meminta ini agar KPK
jangan dianggap orang politis, kata Ray”.
Treatment
recommendation berita dengan judul “KPK percepat proses hukum”, ditulis dari
perspektif dimana Surat Kabar Kompas memberikan rekomendasi bahwa dengan
mempercepat proses hukum kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komisaris Jenderal
Polisi Budi Gunawan adalah langkah cepat KPK. Langkah cepat KPK tersebut tidak
hanya membantu KPK tetapi juga membantu Polri dan Presiden. Hal ini merupakan
hasil kutipan berita dari pernyataan tokoh-tokoh lintas agama seusai menggelar
serangkaian pertemuan sejak jumat (16/1).
“Kami mendukung upaya KPK
sesegera mungkin menindaklanjuti kasus Budi. Selain itu KPK juga harus segera
menuntaskan kasus-kasus hukum lainnya yang pelakunya sudah menjadi tersangka.
DPR juga kami minta melaksanakan tugasnya senantiasa mendengarkan suara rakyat.
Dalam kasus pengangkatan Kepala Polri, DPR dinilai tak mendengarkan suara
rakyat, tetapi lebih mengutamakan kepentingan politik sesaat, demikian inti
penjelasan para tokoh itu”
4.
Analisis Framing Pemberitaan Surat Kabar Jawa
Pos
Ada dua
ukuran penilaian perspektif pemberitaan surat kabar Surat Kabar Jawa Pos dalam
menganalisis berita secara framing. Sama halnya dengan pemberitaan Kompas di
atas, perspektif humanis dan perspektif masyarakat yang menjadi acuan dari
penilaian perspektif pada penelitian ini. Dimana jika dilihat dari perspektif
humanis berarti membahas tentang kemanusiaan antara pihak-pihak yang dimuat dalam
pemberitaan, sedangkan jika dilihat dari perspektif masyarakat berarti membahas
tentang keluhan dan aspirasi masyarakat dalam membantu pemerintah menyelesaikan
kasus-kasus yang terjadi.
Dalam surat
kabar Surat Kabar Jawa Pos juga menganalisis berita-berita pada edisi Januari –
Maret Tahun 2015. Penelitian ini menganalisis dua (2) topik berita-berita dalam
kasus KPK dan Polri. Dua (2) topik berita tersebut yaitu Pertama, masalah
Perwira Polri yang menjadi tersangka kasus korupsi dan mulai melawan KPK; Kedua,
masalah KPK terancam lumpuh karena pimpinannya habis terlibat kasus. Untuk
menganalisis topik-topik berita tersebut peneliti menggunakan empat (4)
perangkat unit analisis framing menurut Entman, sama halnya yang digunakan
untuk menganalisis berita-berita pada surat kabar Surat Kabar Kompas sebelumnya
yaitu define problems (Pendefinisian masalah), diagnose causes (memperkirakan
masalah atau sumber masalah), make moral judgement (membuat keputusan moral dan
treatment recommendation (Menekankan penyelesaian).
a)
Topik masalah Perwira
Polri terlibat kasus korupsi dan mulai melawan KPK
Jika
diakumulasi edisi Januari tahun 2015 – edisi Maret tahun 2015 berita tentang
masalah perwira polri yang menjadi tersangka kasus korupsi dan mulai melawan
KPK yaitu berjumlah sembilan (9) berita pada edisi Januari tahun 2015 yaitu pada
edisi 14 Januari 2015, 15 Januari 2015, 16 Januari 2015, 17 Januari 2015, 18
Januari 2015, 19 Januari 2015, 20 Januari 2015, 21 Januari 2015, 22 Januari
2015 dan 29 Januari 2015; ada dua
belas (12) berita pada edisi Februari tahun 2015 yaitu pada edisi 1 Februari
2015, 3 Februari 2015, 4 Februari 2015, 5 Feburari 2015, 9 Februari 2015, 15
Februari 2015, 16 Februari 2015, 17 Februari 2015, 18 Februari 2015, 19
Februari 2015, 21 Februari 2015 dan 23 Februari 2015; dan empat (4)
berita pada edisi Maret 2015 yaitu edisi tanggal 2 Maret 2015, 3
Maret 2015, 5 Maret 2015 dan 7 Maret 2015.
Pada
edisi Rabu 21 Januari, Define problems berita dengan judul “Polri Mulai Melawan KPK”, ditulis dari perspektif humanis berupa
pembelaan pada perwira Polri walaupun dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
Dimana dari pembelaan yang datang silih berganti tersebut tentang penetapan calon
tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK sehingga perseteruan tersebut terus memanas. Hal ini dapat dilihat pada paragraf kedua.
Frame yang menunjukkan perspektif humanis
berupa pembelaan pada perwira Polri walaupun dinyatakan sebagai tersangka oleh
KPK:
“Upaya mengajukan gugatan
praperadian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu disampaikan Kadivhumas
Polri Irjen Ronny F Sompie, kemarin (20/1)”. Hal itu kami lakukan sebagai bentuk sikap kritis Polri
terhadap KPK.
“Kami menggunakan jalur hukum untuk membela anggota Polri, tuturnya”
Diagnose causes berita dengan judul “Polri mulai melawan KPK”, ditulis dari perspektif humanis dengan
mengungkapkan kesalahan Polri mulai melawan dengan menempuh gugatan
praperadilan
untuk kasus BG. Usaha mempersulit proses juga terkesan kuat karena
seluruh saksi polisi aktif tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal ini dapat dilihat pada paragraf ketiga.
Frame yang mengungkapkan kesalahan Polri
tersebut adalah sebagai berikut:
“Gugatan praperadilan tersebut
diajukan atas pertimbangan tim ahli hukum Polri. Ahli hukum kami sudah
membahasnya secara mendalam. Namun, saya tidak bisa menyampaikan karena
dikhawatirkan mncul persepsi yang berbeda, papar mantan Kapolwiltabes Surabaya
itu”.
Make moral judgement berita dengan judul “Polri mulai melawan KPK”, ditulis dari perspektif humanis. Secara
eksplisit berdasarkan informasi yang digali dari Koran ini, KPK tengah menelusuri jejak
pemberian suap terkait dengan promosi jabatan dan penempatan dinas yang pernah
diterima Budi.
Hal ini dapat dilihat pada paragraf dua belas berikut ini:
“Wakil ketua KPK Bambang
Widjojanto mengungkapkan pemeriksaan para saksi itu ditujukan untuk
mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan
terhadap Budi”.
Selanjutnya dipertegas dengan penyataan, “Dugaan kami, kasus
BG ini tidak hanya terjadi dalam kurun 2003 -2006, ujarnya”.
Treatment recommendation berita dengan judul “Polri mulai melawan KPK”, ditulis dari perspektif humanis dan
perspektif masyarakat dengan menulis sikap KPK dalam menghormati keputusan
praperadilan. Dalam Koran ini menjelaskan bahwa KPK akan menghormati
permohonan praperadilan itu apabila nanti memang ada surat resmi yang
disampaikan ke KPK. Hal
ini dapat dilihat pada paragraf berikut ini:
Frame yang menunjukkan perspektif humanis dan
perspektif masyarakat tentang sikap hormat-menghormati yang dilakukan KPK:
“Kami tentu akan mempelajari dan
menjalankan praperadilan itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku, tegasnya.
Dalam paragraf tujuh
belas Bambang juga meminta sejumlah pihak tidak memberikan komentar yang bisa
memperkeruh suasana. Dia berharap semua pihak, termasuk Menko Polhukam, menggunakan kewenangan
masing-masing untuk membantu KPK menegakkan hukum.
Hal ini dipertegas lagi dengan pernyataan, “Jangan malah membuat
kisruh. KPK akan menghormati kewenangan sejumlah pihak, tapi kami juga minta
semua pihak mendukung upaya KPK menegakkan hukum, katanya”.
b)
Topik Berita masalah KPK
terancam lumpuh karena pimpinannya habis terlibat kasus
Ada enam (6) berita
masalah KPK terancam lumpuh karena pimpinannya habis terlibat kasus pada edisi
Januari tahun 2015, yaitu edisi berita tanggal 23 Januari 2015, 24 Januari
2015, 25 Januari 2015, 26 Januari 2015, 27 Januari 2015 dan 28 Januari 2015. Ada sebelas
(11) berita yang memuat masalah KPK terancam lumpuh karena pimpinannya habis
terlibat kasus pada edisi Februari tahun 2015, yaitu edisi berita tanggal 1
Februari 2015, 2 Februari 2015, 3 Februari 2015, 5 Februari 2015, 6 Februari
2015, 7 Februari 2015, 12 Februari 2015, 20 Februari 2015, 23 Februari 2015, 24
Februari 2015 dan 25 Februari 2015.
Dari beberapa edisi berita tersebut diambil
satu berita edisi tanggal 25 Januari 2015 dengan judul “Setelah Samad dan BW,
giliran Pandu dijerat”, untuk dianalisis secara framing. Alasan mengambil edisi
berita tersebut, karena isi beritanya menonjol dan mewakili berita-berita yang
lain untuk dianalisis secara framing.
Edisi
Minggu 25 Januari 2015, define problems berita dengan judul “Setelah Samad dan
BW, Giliran Pandu Dijerat”, ditulis dari perspektif humanis berupa komitmen
Presiden joko Widodo untuk mendukung pemberantasan korupsi kini tengah diuji.
Serangan bertubi-tubi tengah diarahkan ke KPK, serangan itupun mulai mengarah
ke proses kriminalisasi. Hal ini dipertegas pada paragraf dua berikut:
“Serangan mulai terlihat dengan
penetapan BambangWidjojanto (BW) sebagai tersangka kasus pemberian keterangan
palsu dalam persidangan. BW dituding menyuruh saksi memberikan keterangan palsu
dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah
Konstitusi (MK) pada 2010”.
Pada
paragraf selanjutnya juga tertulis, “sebelum serangan kepada BW, sejumlah pihak
berupaya menyeret Abraham Samad pada tindakan-tindakan pelanggaran kode etik”.
Diagnose
causes berita dengan judul “Setelah Samad dan BW, Giliran Pandu Dijerat”,
ditulis dari perspektif humanis dengan mengungkap kesalahan para pimpinan KPK,
dan kali ini Adnan Pandu Praja. Serangan kembali terjadi ke pimpinan KPK, kali
ini komisioner KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, yang dibidik.
Frame yang
menyatakan diungkapnya kesalahan para pimpinan KPK terlihat pada paragraf
empat, “Mantan sekretaris kompolnas itu dilaporkan ke Bareskrim mabes Polri
oleh Muklis Samlan, warga Kalimantan Timur (Kaltim)”. Kali ini Pandu
dikait-kaitkan dengan pengambilalihan saham PT. Daisy Timber di Berau, Kaltim
pada 2005”.
Selanjutnya
pada paragraf kesebelas tertulis bahwa, “Adnan diserang bisa jadi karena ada
sesumber para pimpinan dan mantan pimpinan KPK pada Jumat (23/1) yang
menyebutkan jika pimpinan tersisa dua (Zulkarnaen dan Adnan), KPK masih bisa
bekerja dan tak melanggar undang-undang”.
Make moral
judgement berita dengan judul “Setelah Samad dan BW, Giliran Pandu Dijerat”,
ditulis dari perspektif humanis dan masyarakat. Dimana KPK menilai, Bukan
pelemahan, namun penghancuran KPK. Dan keadaan tersebut mendapat aspirasi dan
dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini dapat dilihat pada frame
yang tertulis pada paragraf terakhir berikut ini:
“Kalau ada kriminalisasi lagi itu
bukan lagi pelemahan, tapi penghancuran KPK, ucap Johan”.
Pada
paragraf sepuluh juga tertulis bahwa, “Upaya kriminalisasi yang kedua itu
disikapi KPK sebagai bentuk menghancurkan KPK. Pasalnya, jika BW dan Adnan
menjadi tersangka pidana serta Samad diturunkan melalui pelanggaran etik,
pimpinan KPK pun tinggal satu, Zulkarnaen”.
Treatment
recommendation berita dengan judul “Setelah Samad dan BW, Giliran Pandu
Dijerat”, ditulis dari perspektif masyarakat dengan adanya dukungan dan
persepsi poblik. KPK menilai, pelaporan Adnan semakin menguatkan persepsi
publik bahwa itu rangkaian dari penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di
lembaganya. Hal ini dapat dilihat pada frame pada paragraf tiga belas.
Frame yang
menunjukkan dukungan dan persepsi publik:
“Persepsi
publik rasanya tidak bisa dibantah lagi jika hal ini kejadian yang saling
berkaitan. Kemarin pak BW (Bambang Widjojanto), hari ini pak Pandu, mungkin
nanti giliran pak Zul (Zulkarnaen), terang Deputi Pencegahan KPK Johan Budi,
SP. Namun Johan Budi menggarisbawahi bahwa laporan tersebut jangan memiliki
maksud dan tujuan tertentu yang tidak berkaitan dengan perkara.
5.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1)
Kompas
dalam pemberitaannya mengenai konflik yang terjadi antara KPK vs Polri
mengkonstruksi adanya perbedaan pendapat soal penetapan Budi Gunawan sebagai
tersangka karena bukti-bukti yang diperoleh tidak lengkap. Banyak pihak yang
mengecam soal pengambilan keputusan Presiden Joko Widodo tentang kasus Budi
Gunawan. Kompas merekomendasikan agar kasus Budi Gunawan segera diselesaikan
karena masih ada kasus-kasus lain yang harus segera diselesaikan. Kompas dalam
membingkai berita selalu tepat dan lengkap tanpa adanya potongan-potongan
berita. Kompas dalam pemberitaannya
cenderung melihat KPK dan Polri secara bersamaan tanpa ada perbedaan. Sedangkan
Jawapos dalam pemberitaannya mengenai konflik yang terjadi antara KPK vs Polri
mengkonstruksi adanya sisi positif di tubuh Kepolisian. Dimana dalam
pemberitaannya, Polri selalu diambil-ambilkan dan diberikan posisi yang baik
diberitanya. Sehingga KPK dalam pemberitaannya selalu berada posisi negatif.
Seperti upaya presiden dalam menangani kasus Budi Gunawan dan pihak koalisi
Indonesia hebat (KIH) yang selalu berada di pihak Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Presiden selalu harus mengedepankan Polri tanpa melihat kasus yang
terjadi di dalam kepolisian. Dan tanpa melihat tugas dan fungsi KPK dalam
menangani kasus pemberantasan korupsi di Indonesia.
2)
Perbandingan
pemberitaan kasus KPK vs Polri pada Surat Kabar Kompas dan Jawa Pos adalah
sebagai berikut:
a)
Dalam
pemberitaan kasus KPK dan Polri pada Surat Kabar Kompas sebagian besar
pemberitannya ditulis dari perspektif humanis sedangkan pemberitaan pada Surat
Kabar Jawa Pos sebagian besar ditulis dari perspektif masyarakat.
b)
Dalam
pemberitaan kasus pada Surat Kabar Kompas sebagian besar berpihak pada KPK
sedangkan pemberitaan yang ditulis oleh Surat Kabar Jawa Pos sebagian besar pro
Polri
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Assegaff,
Dja’far H. 1985. Jurnalistik Masa Kini
Pengantar ke Praktek Kewartawanan. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Badara,
Aris. 2013. Analisis Wacana Teori,
Metode, dan Penerapannya pada Wacana Media. Kencana Prenada Media Group:
Jakarta.
Djuroto,
Totok. 2002. Manajemen Penerbitan Pers.
PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Effendi,
Onong Uchjana. 1986. Dinamika Komunikasi.
Remadja Karya CV: Bandung.
Eriyanto.
2002. Analisis Framing Konstruksi
Ideologi dan Politik Media. LkiS: Yoyakarta.
Hamad,
Ibnu. 2004. Konstruksi Realitas Politik
dalam Media Massa Sebuah Studi Critical Discourse Analysis terhadap
Berita-berita Politik. Jakarta: Granit.
Ishwara,
Luwi. 2011. Seri Jurnalistik Kompas
Jurnalisme Dasar. PT Kompas Media Nusantara: Jakarta.
Kuen,
Frederich H. 2008. Jurnalisme &
Humanisme. LKBN Antara Biro: Kendari.
McQuail,
Denis. 1994. Teori Komunikasi Massa Edisi
Kedua. Penerbit Erlangga: Jakarta.
Mutia,
Tika dkk. 2012. Manajemen Media. Arsad
Press: Bandung.
Nurudin.
2007. Pengantar Komunikasi Massa. PT
Rajagrafindo: Jakarta.
Prastowo,
Andi. 2011. Metode Penelitian Kualitatif
dalam Perspektif Rancangan penelitian. Ar-Ruzz Media: Jogjakarta.
Rahayu
(ed). 2006. Menyingkap Profesionalisme
Kinerja Surat Kabar di Indonesia. Pusat Kajian Media dan Budaya Populer,
Dewan Pers dan Departemen Komunikasi dan Informasi: Jogyakarta.
Sobur,
Alex. 2002. Analisis Teks Media Suatu
Pengantar untuk Analisis Wacana, Analisis Semiotik, dan Analisis Framing. PT
Remaja Rosdakarya: Bandung.
Sugiyono.
2013. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed
Methods). Alfabeta: Bandung.
Sumadiria,
As Haris. 2014. Sosiologi Komunikasi
Massa. Simbiosa Rekatama Media: Bandung.
Taniredja,
T dan Mustafidah, H. 2011. Penelitian
Kuantitatif Sebuah Pengantar. Alfabeta: Bandung.
Wiryanto.
2006. Teori komunikasi Massa. PT
Grasindo: Jakarta.
Jurnal:
De
Vreese, Claes H. 2005. “News Framing:
Theory and Typology”. Information Design Journal + Document Design 13 (1),
2005, hal 51-62.
Yang
lai fong, Nicole. 2009. “Framing Analysis
Of a Conflict: War/Peace Journalism”. The Journal of The South Asia
Research Centre for Communications and Humanities vol. 1 No. 1, 2009 hal 17-32
.
Santoso,
Didik Haryadi. 2013. Media dan Bingkai
Berita : Analisis Framing Kompas Online dan Republika Online dalam Meliput
Berita Kedatangan Lady Gaga. Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta, Vol. 1 No. 2 hal. 103-110.
Scheufele,
Dietram A & Tewksbury, David. 2007. “Framing,
Agenda setting, and Priming: The Evolution of Three Media Effects Models”.
Journal of Communication 57 (2007), hal.9-20.
Weaver,
David H. 2007. “Thought on Agenda
Setting, Framing, and Priming”. Journal of Communication 57 (2007), hal.
142-147.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar