BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Aspek
aksiologi merupakan aspek yang membahas tentang untuk apa ilmu itu digunakan.
Menurut Bramel, dalam aspek aksiologi ini ada Moral conduct, estetic
expresion, dan sosioprolitical. Setiap ilmu bisa untuk mengatasi suatu
masalah sosial golongan ilmu. Namun, salah satu tanggungjawab seorang ilmuan
adalah dengan melakukan sosialisasi tentang menemuannya, sehingga tidak ada
penyalahgunaan dengan hasil penemuan tersebut. Dan moral adalah hal yang paling
susah dipahami ketika sudah mulai banyak orang yang meminta permintaan, moral
adalah sebuah tuntutan.
Ilmu
bukanlah sekadar pengetahuan (knowledge). Ilmu memang berperan tetapi
bukan dalam segala hal. Sesuatu dapat dikatakan ilmu apabila objektif, metidis,
sistematis, dan universal. Dan knowledge adalah keahlian maupun
keterampilan yang diperoleh melalui pengalaman maupun pemahanan dari suatu
objek.
Dalam
kaitannya dengan aspek Aksiologi, administrasi pembangunan memberikan Konsep
pembangunan terkait erat dengan adanya perkembangan (perubahan) sebutan untuk
negara-negara Dunia Ketiga (Developing
Countries). Berdasarkan pendekatan antropologi, dikenal dengan sebutan
masyarakat primitif, kemudian diubah menjadi masyarakat sederhana. Demikian
pula halnya dengan bangsa-bangsa. Semua bangsa yang masih dianggap primitif
disebut backward countries. Sebutan
ini kemudian diubah menjadi underdeveloped
countries (belum atau kurang maju). Sebutan-sebutan tersebut dianggap
mengandung unsur negatif dan cenderung memposisikan negara-negara Dunia Ketiga
pada posisi yang rendah dan lemah dalam berbagai aspek kehidupan. Karena pada
umumnya ternyata Dunia Ketiga berkebudayaan tinggi dan memiliki potensi serta
sumber-sumber yang berlimpah-limpak di samping kemerdekaan nasional sebagai
modal utama. Kelemahan Dunia Ketiga terutama di bidang teknologi dan ilmu
pengetahuan serta di bidang pengembangan.
Istilah pembangunan berasal dari
kata bangun, diberi awalan pem- dan akhiran –an untuk menunjukkan perihal membangun. Kata bangun setidak-tidaknya mengandung empat arti, yaitu: (1) sadar
atau siuman; (2) bangkit atau berdiri; (3) bentuk; dan (4) membuat, mendirikan
atau membina. Dengan demikian, pembangunan meliputi segi anatomik (bentuk), fisiologik
(kehidupan) dan behavioral (perilaku).
Konsep pembangunan telah menjadi bahasa yang
universal. Hasrat bangsa-bangsa di dunia untuk mengejar bahkan memburu masa
depan yang lebih baik menurut kondisi dan cara masing-masing, melahirkan
berbagai konsep yang berkaitan dengan konsep pembangunan. Konsep itu antara
lain: pertumbuhan (growth),
rekonstruksi (reconstruction),
modernisasi (modernization),
westernisasi (westernization),
perubahan sosial (social change),
pembebasan (liberation), pembaharuan
(innovation), pembangunan bangsa (nation building), pembangunan nasional (national development), pengembangan dan
pembinaan (Taliziduhu Ndraha, 1987).
Secara
historis, desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan
pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara dan bangsa ini terbentuk. Desa
adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan
hak asal usul yang istimewa. Struktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan
lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang
sangat penting. Desa merupakan intitusi yang otonomi dengan tradisi, adat
istiadat dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri. Hal ini antara lain
ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa mungkin merupakan
wujud bangsa yang relatif konkrit.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang permasalahan di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai
berikut :
1.
Apa
itu pembangunan desa?
2.
Sejauh
mana peranan aparatur pemerintah dalam upaya pembangunan desa?
3.
Apa
yang dimaksud dengan desa mandiri serta desa seperti apa yang bisa
dikategorikan sebagai desa mandiri?
BAB
II
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN DALAM
PEMBANGUNAN DESA
Permasalah yang dihadapi dalam pembangunan Desa umumnya
berada pada masalah sturktural dan sosial budaya sehingga peran aparatur Desa
sebagai pamong dalam upaya pembangunan pedesaan sangat berperan penting. Adapun
masalah yang dihadapi dalam upaya pembangunan di Desa yaitu :
A. Masalah Sosial budaya
- Rendahnya tingkat pendidikan
Sarana pendidikan masyarakat di desa
cenderung rendah. Masyarakat di desa umumnya hanya berpendidikan SD, SMP dan
SMA. Hal ini disebabkan karena masyarakat belum mengetahui seberapa besar
pentingnya pendidikan untuk dirinya. Apabila setelah menyelesaikan pendidikan
hingga SMA atau lebih buruk hanya sampai SD saja orang tua akan menikahkan
anak-anaknya sehingga masa depan pendidikan generasi penerus bangsa menjadi
terputus dan hal ini menyebabkan mereka hanya bergelut pada lingkar kemiskinan
karena minimnya pendidikan. Rendahnya pendidikan ini juga menjadi menjadi akar
permasalahan bahwa kurangnya inisiatif masyarakat dalam menghadapi
masalah-masalah dalam kehidupan mereka.
- Minimnya sarana dan prasarana di pedesaan
Salah satu keterbelakangan yang
dialami daerah pedesaan di Indonesia dapat dilihat dari aspek pembangunan
sarana dan prasarana. Beberapa sarana dan prasarana pokok dan penting di daerah
pedesaan, antara lain :
a. Prasarana dan sarana transportasi
Salah satu prasarana dan sarana
pokok dan penting untuk membuka isolasi daerah pedesaan dengan daerah lainnya
adalah prasarana transportasi (seperti jalan raya, jembatan, prasarana
transportasi laut, danau, sungai dan udara), dan sarana transportasi (seperti
mobil, sepeda motor, kapal laut, perahu mesin, pesawat udara dan sebagainya).
Ketersediaan parasarana dan sarana transportasi yang memadai akan mendukung
arus orang dan barang yang keluar dan masuk ke daerah pedesaan. Untuk mendorong
peningkatan dinamika masyarakat daerah pedesaan akan arus transportasi orang
dan barang keluar dan masuk dari dan ke daerah pedesaan, diperlukan prasarana
dan sarana transportasi yang memadai.
Salah satu penyebab daerah pedesaan
masih terisolasi atau tertinggal adalah masih minimnya prasarana dan sarana
transportasi yang membuka akses daerah pedesaan dengan daerah lainnya. Kondisi
prasarana dan sarana transportasi yang minim berkontribusi terhadap
keterbelakangan ekonomi daerah pedesaan. Secara umum, masyarakat daerah
pedesaan menghasilkan jenis produk yang relatif sama, sehingga transaksi jual
beli barang atau produk antar sesama penduduk di suatu desa relatif kecil.
Dalam kondisi prasarana dan sarana transportasi yang minim, produk yang
dihasilkan masyarakat daerah pedesaan sulit untuk diangkut dan dipasarkan ke
daerah lain.
b. Prasarana dan sarana pendidikan yang kurang memadai
Sebagian dari masyarakat di daerah
pedesaan telah memiliki kesadaran untuk mendidik anak-anaknya ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi. Keadaan prasarana pendidikan seperti lembaga
pendidikan dan gedung sekolah di daerah pedesaan relatif terbatas. Ketersediaan
prasarana pendidikan di daerah pedesaan yang masih kurang memadai dapat
terlihat dari terbatasnya jumlah lembaga pendidikan serta kondisi fisik
bangunan sekolah yang kurang representatif (rusak, tidak terawat dengan baik,
kekurangan jumlah ruang kelas dan sebagainya). Selain itu, sarana pendidikan di
daerah pedesaan juga sangat terbatas seperti kurangnya ketersediaan buku-buku
ajar, kondisi kursi dan meja belajar yang seadanya, tidak tersedianya sarana
belajar elektronik, tidak tersedianya alat peraga dan sebagainya. Keterbatasan
prasarana dan sarana pendidikan di daerah pedesaan mendorong sebagian
masyarakat daerah pedesaan untuk menyekolahkan anak-anaknya ke luar desa
terutama ke daerah perkotaan. Hal ini turut mendorong laju migrasi penduduk
dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan.
c. Terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan
Indonesia sebagai negara agraris
sampai saat ini dapat dilihat dari besarnya jumlah penduduk yang masih
mengandalkan penghasilannya serta menggantungkan harapan hidupnya pada sektor
pertanian. Dominasi sektor pertanian sebagai matapencaharian penduduk dapat
terlihat nyata di daerah pedesaan. Sampai saat ini lapangan kerja yang tersedia
di daerah pedesaan masih didominasi oleh sektor usaha bidang pertanian.
Kegiatan usaha ekonomi produktif di daerah pedesaan masih sangat terbatas ragam
dan jumlahnya, yang cenderung terpaku pada bidang pertanian (agribisnis).
Aktivitas usaha dan matapencaharian utama masyarakat di daerah pedesaan adalah
usaha pengelolaan/ pemanfaatan sumber daya alam yang secara langsung atau tidak
langsung ada kaitannya dengan pertanian. Bukan berarti bahwa lapangan kerja di
luar sektor pertanian tidak ada, akan tetapi masih sangat terbatas. Peluang
usaha di sektor non-pertanian belum mendapat sentuhan yang memadai dan belum
berkembang dengan baik. Kondisi ini mendorong sebagian penduduk di daerah
pedesaan untuk mencari usaha lain di luar desanya, sehingga mendorong mereka
untuk berhijrah/migrasi dari daerah pedesaan menuju daerah lain terutama daerah
perkotaan. Daerah perkotaan dianggap memiliki lebih banyak pilihan dan peluang
untuk bekerja dan berusaha.
Peran pemerintah (pusat dan daerah)
dalam pembangunan desa ditempatkan pada posisi yang tepat. Pemerintah diharapkan
berperan dalam memberi motivasi, stimulus, fasilitasi, pembinaan, pengawasan
dan hal-hal yang bersifat bantuan terhadap pembanguan desa. Untuk kepentingan
dan tujuan tertentu, intervensi pemerintah terhadap pembangunan desa dapat saja
dilakukan setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang dan komprehensif.
Intervensi yang dimaksudkan di sini adalah turut campur secara aktif dan
bertanggungjawab pemerintah dalam proses pembangunan desa, seperti membuka
keterisolasian desa (karena ketiadaan biaya, desa tidak mampu melepaskan diri
dari keterisolasian), membangun fasilitas jalan, jembatan, gedung sekolah,
puskesmas dan sebagainya. Meskipun pemerintah melakukan intervensi terhadap
proses pembangunan fasilitas tertentu di daerah pedesaan, pemerintah tidak
boleh mengabaikan potensi setempat, jangan sampai pemerintah mengabaikan
keberadaan masyarakat setempat, dan masyarakat jangan sampai hanya diposisikan
sebagai penonton. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan
desa. Karena proses pembangunan desa bukan hanya sebatas membangun prasarana
dan sarana yang diperlukan, tetapi proses pembangunan desa memerlukan waktu
yang panjang, banyak pengorbanan, dan bertalian dengan banyak pihak dalam
masyarakat termasuk masyarakat di daerah pedesaan. Proses pembangunan desa
dimulai dari tahap pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan.
Seyogyanya pada semua tahapan pembangunan desa ini terjadi keterlibatan
partisipasi aktif masyarakat daerah pedesaan.
Bertolak dari konsep dan praktik pembangunan
desa pada masa lalu yang bersifat sentralistik. Potensi masyarakat lokal
seringkali dikesampingkan oleh pelaksana di lapangan. Hal ini yang menyebabkan
hasil pembangunan yang telah dilakukan tidak memberikan dampak dan manfaat yang
luas bagi masyarakat. Seringkali terjadi kerusakan bahkan hancur sebelum usia
pakainya habis. Karena tidak muncul kepedulian dan rasa tanggung jawab pada
masyarakat dalam memelihara atau menjaga prasarana dan sarana yang telah
dibangun oleh pemerintah. Meskipun sesungguhnya prasarana dan sarana yang
dibangun oleh pemerintah ditujukan untuk kepentingan masyarakat di daerah
pedesaan itu sendiri.
Bahwasanya untuk lebih menggerakkan
dan memacu pembangunan desa secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka
yang pertama dan utama perlu dibangun adalah manusia sebagai pelaku dan calon
pelaku pembangunan itu sendiri. Kritik bagi model pembangunan kita selama ini
adalah bangsa kita lebih cenderung mengedepankan pembangunan fisik daripada
pembangunan manusianya.
Soedjatmoko (1995) mengemukakan
bahwa pada pembangunan ekonomi ada kecenderungan mengaggap esensi pertumbuhan
ekonomi ialah besarnya penanaman modal untuk keperluan produksi. Ini dianggap
faktor paling menentukan untuk mencapai suatu tingkat ekonomi yang lebih tinggi.
Peneropongan teoritis, lebih
berkisar pada soal penentuan besar kecilnya penanaman modal yang diperlukan
untuk mencapai tingkat pertumbuhan yang lebih pesat. Penanaman modal dipandang
lebih menentukan daripada cacah jiwanya., sehingga kurang mendapat perhatian
dan berjalan sendiri. Kalaupun faktor seperti pendidikan, stabilitas politik
dan faktor sosial lainnya turut ditinjau, peninjauan itupun tetap berporos pada
investasi modal.
d. Rendahnya Kesadaran Petani terhadap
adopsi inovasi pertanian
Karena minimnya pendidikan
masyarakat hal ini menyebabkan penduduk desa hampir 95% penduduk bermata
pencaharian sebagai petani. Selain itu masalah rendahnya pendidikan juga
menjadikan kendala dalam penerapan inovasi yang dilakukan oleh penyuluhan.
Dalam mengelola pertanian mereka hanya menggunakan cara-cara yang mereka
terapkan selama ini secara turun temurun tanpa ada pembaharuan atau inovasi
yang dilakukan untuk meningkatkan hasil tani mereka.
B. Masalah ekonomi
1.
Keterbelakangan perekonomian
Jika di daerah perkotaan geliat
perekonomian begitu fenomenal dan pantastis. Sebaliknya, hal yang berbeda
terjadi di daerah pedesaan, dimana geliat perekonomian berjalan lamban dan
hampir tidak menggairahkan. Roda perekonomian di daerah pedesaan didominasi
oleh aktivitas produksi. Aktivitas produksi yang relatif kurang beragam dan
cenderung monoton pada sektor pertanian (dalam arti luas : perkebunan,
perikanan, petanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kehutanan, dan
produk turunannya). Kalaupun ada aktivitas di luar sektor pertanian jumlah dan
ragamnya masih relatif sangat terbatas.
Aktivitas perekonomian yang ditekuni
masyarakat di daerah pedesaan tersebut sangat rentan terhadap terjadinya
instabilitas harga. Pada waktu dan musim tertentu produk (terutama produk
pertanian) yang berasal dari daerah pedesaan dapat mencapai harga yang begitu
tinggi dan pantastik.
2. Tidak tersedianya permodalan untuk petani dan
Harga pupuk yang lumayan tinggi
Permodalan untuk kelompok tani Karya
Baru belum mendapatkan dana bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan
(PUAP) Sebagai contoh penyuluhan yang dilakukan adalah penerapan pemupukan yang
berimbang terhadap tanaman padi. Petani umumnya ingin menerapkan pemupukan yang
berimbang tersebut namun petani terkendala permodalan sehingga dalam mengadopsi
suatu inovasi petani mengalami kesulitan karena harga pupuk mahal. Namun
menyikapi hal tersebut pemerintah menjalankan pupuk bersubsidi untuk anggota
kelompok tani. Walaupun pupuk dari pemerintah telah disubsidi namun tetap saja
mereka terkadang ada yang tidak sanggup membeli pupuk bersubsidi tersebut.
Pembelian pupuk bersubsidi oleh anggota kelompok tani tidak dikenakan batasan
jadi petani dapat membeli pupuk berdasarkan kemampuan petani dalam membeli
pupuk tersebut. Hendaknya pupuk dapat diberikan kredit kepada petani berupa
dana bantuan seperti program PUAP agar mereka dapat membeli pupuk sehingga
petani dapat melakukan pemupukan yang berimbang pada tanaman padi mereka.
Selain itu Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) berupa pembuatan jalan usaha
tani. Pembuatan jalan usaha tani ini ditujukan untu memudahkan petani menuju
lahan tani mereka serta jalan ini memudahkan pengangkutan hasil panen para
petani sehingga lebih mudah untuk sampai kerumah masyarakat.
Dalam semua jenis pembangunan yang
dilaksanakan di pedesaan yang pelu diingat dan digaris bawahi yaitu pemerintah
seharusnya tidak hanya membantu permodalan namun juga memberdayakan masyarakat
agar dapat membatu masyarakat agar dapat mengelola sumberdaya yang ada secara
optimum.
BAB
III
PEMBAHASAN
MASALAH
2.1 Pembangunan Desa
Sebagian
besar rakyat Indonesia bermukim di daerah pedesaan. Oleh karena itu daerah
pedesaan mempunyai fungsi dan peranan yang sangat besar dan strategis bagi
dasar pembangunan baik di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun di
bidang pertahanan dan keamanan nasional. Dengan demikian daerah pedesaan tidak
hanya merupakan sumber kekuatan ekonomi, melainkan juga merupakan dasar bagi
ketahanan nasional bangsa dan negara. Namun demikian sumber yang sangat penting
bagi kemakmuran bangsa dan negara tersebut belum dapat digali dan dimanfaatkan
seluruhnya, karena kondisi sosial, terutama pada masa pra Repelita.
Sebelum
Repelita I keadaan sosial-politik belum memungkinkan pelaksanaan pembangunan
dengan sebaik-baiknya, terutama pembangunan desa. Pada waktu itu keadaan desa
dan masyarakatnya pada umumnya masih sangat memprihatinkan. Tingkat
pengetahuan dan keterampilan masyarakat masih rendah, prasarana dan
sarana desa yang diperlukan masih langka, sehingga produksi dan
produktivitasnya sangat rendah.
Oleh karena itu maka sejak Repelita I
hingga sekarang diberikan perhatian yang sebesar-besarnya kepada pembangunan
daerah pedesaan, baik melalui program-program sektoral, maupun melalui
berbagai bantuan pembangunan kepada daerah, yang diatur dengan Instruksi
Presiden (Inpres).
Kebijaksanaan pembangunan desa
dititikberatkan kepada upaya untuk meletakkan dasar-dasar bagi pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi daerah pedesaan
masing-masing. Setiap kebijakan dan langkah yang diambil diarahkan kepada
terjaminnya keserasian antara pembangunan daerah pedesaan dan daerah perkotaan
yang menjadi pusatnya, serta kepada pemecahan masalah daerah pedesaan itu
sendiri. Pembangunan desa dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
a.
Memberi bantuan pembangunan desa, dengan tujuan meningkatkan
pemerataan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya ke semua desa di seluruh Indonesia
dengan mendorong dan menggerakkan potensi swadaya gotong royong yang ada pada
masyarakat desa untuk melaksanakan pembangunan desanya.
b.
Membangun dan membina sistem perencanaan pembangunan dan
pelaksanaannya secara terkoordinasi dan terpadu melalui Sistem Unit Daerah
Kerja Pembangunan (UDKP) di wilayah kecamatan.
c.
Meningkatkan prakarsa dan peranan swadaya masyarakat desa
untuk turut serta dalam melaksanakan pembangunan melalui Lembaga Sosial Desa
yang kemudian disempurnakan menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).
Agar supaya LKMD berfungsi, dilaksanakan latihan Kader Pembangunan Desa (KPD)
untuk menjadi tenaga penggerak LKMD.
d.
Melaksanakan penataan desa, pemukiman kembali serta
pembinaan kelompok-kelompok penduduk yang masih hidup terpencil dan terpencar
dengan mata pencaharian bercocok tanam secara berpindah-pindah.
e.
Melaksanakan pemugaran perumahan dan lingkungan desa
secara terpadu antara sektor-sektor dan antara sektor dengan daerah di
dalam rangka membantu penduduk desa yang miskin dan tidak mampu untuk membangun
atau memperbaiki rumahnya agar memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi tingkat perkembangan
desa sesuai dengan tipologi desanya, sehingga setiap tahun dapat diketahui
perkembangan desa dari desa swadaya menjadi desa swakarya dan desa swasembada.
2.2 Peranan Aparatur
Pemerintah Dalam Upaya Pembangunan Desa
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun
Pemerintah Desa sangat berperan penting dalam upaya pembangunan desa.
Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk menjalankan program-program
yang telah disediakan untuk mengembangkan perdesaan ke arah yang lebih baik.
Secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu
proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal
ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai
hasil dan target yang diharapkan atau diinginkan sesuai dengan rencana dan program yang
dikehendaki.
Moenir
(1992 : 119) mengemukakan bahwa sarana adalah segala jenis peralatan,
perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat utama/pembantu
dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka kepentingan yang sedang
berhubungan dengan organisasi kerja. Pengertian yang dikemukakan oleh Moenir,
jelas memberi arah bahwa sarana dan prasarana adalah merupakan seperangkat alat
yang digunakan dalam suatu proses kegiatan baik alat tersebut adalah merupakan
peralatan pembantu maupun peralatan utama, yang keduanya berfungsi untuk
mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pengertian di atas, maka
sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki fungsi utama atau main functions, antara lain yaitu
sebagai berikut:
a.
Mempercepat
proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu.
b.
Meningkatkan
produktivitas, baik itu berupa barang maupun jasa.
c.
Menginginkan
hasil kerja yang lebih berkualitas, berbobot dan terjamin.
d.
Lebih
memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna atau pelaku.
e.
Ketepatan
susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
f.
Menimbulkan
rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
g.
Menimbulkan
rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan yang mempergunakannya.
Untuk
lebih jelasnya mengenai sarana dan prasarana yang dimaksud di atas berikut ini
akan diuraikan istilah sarana kerja/fasilitas kerja yang ditinjau dari segi
kegunaan menurut Moenir (2000:120) membagi sarana dan prasarana sebagai berikut
:
a.
Peralatan
kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi langsung sebagai alat produksi
untuk menghasilkan barang gunanya atau menghasilkan barang dengan setengah jadi
fungsinya.
b.
Perlengkapan
kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi sebagai alat pembantu tidak
langsung dalam produksi, mempercepat proses, membangkit dan menambah kenyamanan
dalam pekerjaan atau dengan kata lain, sebagai alat yang digunakan untuk
memudahkan pekerjaan.
c.
Perlengkapan
bantu atau fasilitas, yaitu semua jenis benda yang berfungsi membantu
kelancaran gerak dalam pekerjaan, misalnya mesin ketik, mesin pendingin
ruangan, mesin absensi, dan mesin pembangkit tenaga.
Program yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk
mengembangkan dan memajukan pedesaan, antara lain sebagai berikut:
1.
Pembangunan
Agraria
Pembangunan yang dilaksanakan selama Repelita I sampai dengan Repelita
III mempunyai kaitan yang erat dengan masalah penggunaan dan persediaan tanah.
Masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan sering disebabkan antara lain
oleh adanya pertentangan kepentingan penggunaan tanah sebagai akibat semakin
terbatasnya persediaan tanah. Namun demikian usaha yang telah ditempuh selama
ini untuk mengendalikan penggunaan, penguasaan, pemilikan dan pengalihan hak
atas tanah, telah dapat mengurangi kesenjangan tersebut dan berhasil
memperlancar berbagai kegiatan pembangunan.
Untuk kepentingan pembangunan yang menyeluruh, persoalan mengenai tanah
memerlukan penyelesaian yang terpadu, serasi, dan berimbang. Penataan
penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah dilaksanakan terutama dalam rangka
usaha perencanaan penggunaan tanah yang serasi, berimbang dan bermanfaat untuk
berbagai program pembangunan. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan melalui
Program Pengembangan Tata Guna Tanah dan Program Tata Agraria.
2.
Penyelenggaraan
Pelayanan Umum
Di negara
yang sedang berkembang seperti di
Indonesia, kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kemampuan mereka
dalam mengakses dan menggunakan pelayanan publik, akan tetapi permintaan akan
pelayanan tersebut umumnya jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk dapat memenuhinya.Sebaliknya,
pemusatan segala urusan publik hanya kepada negara, pada kenyataannya hanya
sebuah retorika, sebab urusan pelayanan publik yang demikian kompleks, mustahil
dapat dikerjakan semua hanya oleh pemerintah.
Menurut
Miftah Thoha, pelayanan publik dapat dipahami sebagai suatu usaha oleh seorang/
kelompok orang, atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan bantuan
kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu (1991). Hanya saja,
dalam rangka melakukan optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan oleh
birokrasi pemerintahan bukanlah tugas yang mudah mengingat usaha tersebut
menyangkut berbagai aspek yang telah membudaya dalam lingkaran birokrasi
pemerintahan.
Oleh
karena itu kemudian peran swasta sangat diharapkan untuk melengkapi pemerintah
dalam menciptakan kualitas pelayanan publik yang optimal. Nurcholis (2005: 180)
secara rinci membagi fungsi pelayanan publik ke dalam bidang-bidang sebagai
berikut:
a.
Pendidikan,
misalnya sekolah SD,SMP dan SMA sederajat.
b.
Kesehatan,
misalnya Rumah Sakit, Puskesmas maupun Posyandu.
c.
Keagamaan,
misalnya pengajian (TK Al-Qur’an).
d.
Lingkungan:
tata kota, kebersihan, sampah, penerangan.
e.
Rekreasi:
taman, teater, museum, turis.
f.
Sosial,
misalnya jembatan dan jalan.
g.
Perumahan.
h.
Pemakaman/krematorium.
i.
Registrasi
penduduk: kelahiran, kematian.
j.
Air
minum.
k.
Legalitas
(hukum), seperti KTP, paspor, sertifikat, dll.
Tujuan
akhir dari pelayanan publik adalah terciptanya tatanan kehidupan masyarakat
yang berdaya untuk mengurus persoalannya masing-masing.
3.
Kebijakan
Pemenuhan Hak-Hak Dasar Masyarakat
Pemerintah terus aktif melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak dasar
masyarakat seperti ketahanan pangan, penyadiaan perumahan murah, layanan
kesehatan dan layanan pendidikan. Kebijakan ini terlihat dari program penyediaan
distribusi bahan makanan, program wajib belajar 9 tahun, pembangunan perumahan
rakyat, dan lain-lain.
4.
Pembangunan
Sektor Pertanian
Sektor pertanian memegang peranan penting dalam
pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
5.
Pembangunan
SDM
Pembangunan
sumber daya manusia dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
yang pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas terutama untuk golongan
penduduk miskin. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dilakukan melalui
program pendidikan dan kesehatan.
6.
Peraturan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Peranan
LSM penting bagi program pengurangan kemiskinan.Mereka justru mampu menerobos
hingga ke sektor-sektor kecil sekalipun.
7.
Pembentukan
Lembaga-Lembaga Ekonomi
Beberapa lembaga ekonomi yang dibentuk
oleh pemerintah yaitu:
a.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
b.
Usaha
Kecil atau Menengah
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
8.
PNPM
Mandiri Pedesaan
Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM Perdesaan atau
Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang
digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan
perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan
mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan
(PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan
secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kab. Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan,
seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara
partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam
penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya,
sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya. Pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan
pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana
pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah
koordinasi Bank Dunia.
2.3 Desa Mandiri
Pada
hakikatnya, upaya pemerintah dalam melaksanakan pemberdayaan untuk masyarakat
pedesaan adalah agar terciptanya suatu desa yang maju atau lebih dikenal dengan
sebutan desa mandiri.
Nilai dan
visi: dalam memajukan sebuah desa atau perdesaan harus dilandasi beberapa
landasan terutama dalam hal perekonomian di suatu desa mata pencarian suatu
desa harus memiliki komponen komponen penting misalnya dalam pertanian di dalam
pertanian suatu desa yang dikatakan mandiri harus memiliki perairan yang bagus
dan merata bila semua warga desa rata-rata memiliki penghasilan dari pertanian.
Visi yang harus dikembangkan memiliki peranan penting dalam desa itu sendiri.
Pemerintah harus selalu memperhatikan desa itu dalam perekonomian dan hal-hal
lainnya.
Misi:
misinya dalam memajukan pedesaan hendaknya dimulai dari hal terkecil seperti
fasilitas desa dan hendaknya desa itu memiliki koperasi untuk memberi kemudahan
untuk warga-warga lain dengan bunga kecil waktu memberikan pinjaman kepada
warga yang ingin meminjam uang,intinya misi dari desa harus lebih memperhatikan
dan memberi kelonggaran kepada warga lain untuk menaikkan ekonominya sendiri
dengan membuka koperasi desa.
Aturan:
dalam desa mandiri aturan yang penting adalah tidak terlalu menekan warga lain
dengan tidak melihat ekonomi sebuah keluarga di desa itu dan aturan lainnya hak
dan kewajiban sebuah keluarga memiliki hal yang sama tanpa membeda-bedakannya.
Profesionalisme:
profesionalisme dalam suatu perdesaan sangat dibutuhkan. Kata siapa orang desa
tidak memiliki profesionalisme? Buktinya dalam suatu desa hal gotong royong
yang warganya selalu kompak dan mau bahu-membahu. Itu suatu contoh
profesionalisme, dikatakan profesionalisme karena mereka tidak meminta bayaran
dan mengerjakan itu dengan gotong royong tanpa pamrih untuk memajukan desa itu
sendiri,demi kemajuan bersama dan kepentingan bersama.
Intensif:
dengan membagi waktu dalam hal desa biasa dilihat dalam hal pembagian desa
waktu hal ronda malam untuk keamanan desa. Suatu desa yang maju harus memiliki
pertahanan hal yang kuat juga. Intensif dalam bidang pertanian dan pengeluaran
desa juga harus diperhatikan misalnya dalam bulan ini membeli sebuah alat bajak
sawah maka pembelian berikutnya bisa dilakukan bulan depan dan juga pemberian
pupuk tanaman.
Sumber
daya: di desa sudah tidak diragukan lagi memiliki sumber daya alam yang
melimpah ruah. Kita melihat hasil melimpah ruah hasil sumber daya alamnya, maka
suatu desa bisa maju asal diorganisir secara baik dan profesionalisme.
Rencana
kerja: misal suatu lahan tani memiliki unsur-unsur tanah yang subur dan
kurang subur maka hendaknya tanah yang subur digarap untuk lahan pertanian
sedangkan tanah kurang subur bisa dijadikan lahan peternakan sapi,ayam atau
kambing. Dengan begitu tidak hanya lahan pertanian saja yang menjadi mata
pencariaan desa itu, tapi ada hal lain juga yang bisa dijadikan mata pencarian.
Kotoran dari bidang peternakan bisa dijadikan pupuk untuk bidang pertanian
dengan begitu lebih menghemat pengeluaran untuk pembelian pupuk.
Apabila
suatu desa sudah memenuhi kriteria-kriteria di atas, maka desa tersebut bisa disimpulkan sebagai desa maju
atau desa mandiri.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Pembangunan desa dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
a. Memberi bantuan pembangunan
desa, dengan tujuan meningkatkan pemerataan kegiatan pembangunan dan
hasil-hasilnya ke semua desa di seluruh Indonesia dengan mendorong dan
menggerakkan potensi swadaya gotong royong yang ada pada masyarakat desa untuk
melaksanakan pembangunan desanya.
b. Membangun dan
membina sistem perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya secara terkoordinasi
dan terpadu melalui Sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di wilayah
kecamatan.
c. Meningkatkan
prakarsa dan peranan swadaya masyarakat desa untuk turut serta dalam
melaksanakan pembangunan melalui Lembaga Sosial Desa yang kemudian
disempurnakan menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Agar supaya
LKMD berfungsi, dilaksanakan latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) untuk menjadi
tenaga penggerak LKMD.
d. Melaksanakan
penataan desa, pemukiman kembali serta pembinaan kelompok-kelompok penduduk
yang masih hidup terpencil dan terpencar dengan mata pencaharian bercocok tanam
secara berpindah-pindah.
e. Melaksanakan
pemugaran perumahan dan lingkungan desa secara terpadu antara sektor-sektor dan
antara sektor dengan daerah di dalam rangka membantu penduduk desa yang miskin dan
tidak mampu untuk membangun atau memperbaiki rumahnya agar memenuhi
syarat-syarat kesehatan.
f. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi tingkat perkembangan desa sesuai dengan tipologi
desanya, sehingga setiap tahun dapat diketahui perkembangan desa dari desa
swadaya menjadi desa swakarya dan desa swasembada.
2. Aparatur pemerintah sangat berperan dalam upaya
pembangunan desa. Pemerintah menginginkan agar suatu desa bisa maju atau
mandiri melalui program-program yang telah diberikan. Adapun program-program
yang disediakan oleh pemerintah, antara lain yaitu Pembangunan
Agraria, Penyelenggaraan Pelayanan Umum, Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Dasar
Masyarakat, Pembangunan Sektor Pertanian, Pembangunan SDM, Peraturan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pembentukan Lembaga-Lembaga Ekonomi serta PNPM
Mandiri Pedesaan.
3. Suatu desa dikatakan maju atau mandiri
apabila Nilai dan Visi, Misi, Aturan,
Profesionalisme, Intensif, Sumber Daya dan Rencana Kerjanya sesuai dan sistematis mengarahkan suatu desa ke
arah yang positif dan lebih baik.
3.2 Saran
Desa merupakan ujung tombak dalam
suatu bangsa dan negara. Semakin maju suatu desa, maka ini membuktikan
keberhasilan suatu bangsa dan negara dalam mengelola dan mengorganisir
masyarakatnya begitupun juga sebaliknya. Dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita
Bangsa dan Negara tersebut, maka salah satu metode yang ditempuh adalah
Pembangunan Desa. Upaya ini akan berjalan dengan baik apabila terjalin suatu
kerja sama yang baik antara aparatur yang berwenang (Pemerintah) dengan
masyarakat yang bersangkutan (penduduk setempat).
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Ir. Ali Hanapiah
Muhi,MP Fenomena pembangunan desa. Institut
Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Jawa Barat, 2011 Rahman, Gazali. 2013. Diktat Mata Kuliah Pembangunan Desa (MPBC-406). Banjarmasin
Sanusi, Bachrawi. 2004. Pengantar Ekonomi Pembangunan. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta
Kamaludin, R. 1998. Pengantar Ekonomi Pembangunan. FEUI. Jakarta.
Todaro, Michel P. 2004. Ekonomi Pembangunan Di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga
Syamrilaode. 2011. Pengertian Sarana dan Prasarana. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2106962-pengertian-sarana-dan-prasarana/#ixzz2QrdexkH0 oleh diterbitkan pada 26 Januari 2011 Anonim. id.wikipedia.org/wiki/PNPM_Mandiri_Pedesaan Anonim. 2009. http://ricodwithama.wordpress.com/2009/10/09/desa-maju/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar