Semua Tentang Ilmu Komunikasi

Filsafat Ilmu



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Aspek aksiologi merupakan aspek yang membahas tentang untuk apa ilmu itu digunakan. Menurut Bramel, dalam aspek aksiologi ini ada Moral conduct, estetic expresion, dan sosioprolitical. Setiap ilmu bisa untuk mengatasi suatu masalah sosial golongan ilmu. Namun, salah satu tanggungjawab seorang ilmuan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang menemuannya, sehingga tidak ada penyalahgunaan dengan hasil penemuan tersebut. Dan moral adalah hal yang paling susah dipahami ketika sudah mulai banyak orang yang meminta permintaan, moral adalah sebuah tuntutan.
Ilmu bukanlah sekadar pengetahuan (knowledge). Ilmu memang berperan tetapi bukan dalam segala hal. Sesuatu dapat dikatakan ilmu apabila objektif, metidis, sistematis, dan universal. Dan knowledge adalah keahlian maupun keterampilan yang diperoleh melalui pengalaman maupun pemahanan dari suatu objek.
Dalam kaitannya dengan aspek Aksiologi, administrasi pembangunan memberikan Konsep pembangunan terkait erat dengan adanya perkembangan (perubahan) sebutan untuk negara-negara Dunia Ketiga (Developing Countries). Berdasarkan pendekatan antropologi, dikenal dengan sebutan masyarakat primitif, kemudian diubah menjadi masyarakat sederhana. Demikian pula halnya dengan bangsa-bangsa. Semua bangsa yang masih dianggap primitif disebut backward countries. Sebutan ini kemudian diubah menjadi underdeveloped countries (belum atau kurang maju). Sebutan-sebutan tersebut dianggap mengandung unsur negatif dan cenderung memposisikan negara-negara Dunia Ketiga pada posisi yang rendah dan lemah dalam berbagai aspek kehidupan. Karena pada umumnya ternyata Dunia Ketiga berkebudayaan tinggi dan memiliki potensi serta sumber-sumber yang berlimpah-limpak di samping kemerdekaan nasional sebagai modal utama. Kelemahan Dunia Ketiga terutama di bidang teknologi dan ilmu pengetahuan serta di bidang pengembangan.
Istilah pembangunan berasal dari kata bangun, diberi awalan pem- dan akhiran –an untuk menunjukkan perihal membangun. Kata bangun setidak-tidaknya mengandung empat arti, yaitu: (1) sadar atau siuman; (2) bangkit atau berdiri; (3) bentuk; dan (4) membuat, mendirikan atau membina. Dengan demikian, pembangunan meliputi segi anatomik (bentuk), fisiologik (kehidupan) dan behavioral (perilaku).
Konsep pembangunan telah menjadi bahasa yang universal. Hasrat bangsa-bangsa di dunia untuk mengejar bahkan memburu masa depan yang lebih baik menurut kondisi dan cara masing-masing, melahirkan berbagai konsep yang berkaitan dengan konsep pembangunan. Konsep itu antara lain: pertumbuhan (growth), rekonstruksi (reconstruction), modernisasi (modernization), westernisasi (westernization), perubahan sosial (social change), pembebasan (liberation), pembaharuan (innovation), pembangunan bangsa (nation building), pembangunan nasional (national development), pengembangan dan pembinaan (Taliziduhu Ndraha, 1987).  
Secara historis, desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara dan bangsa ini terbentuk. Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang istimewa. Struktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan intitusi yang otonomi dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa mungkin merupakan wujud bangsa yang relatif konkrit.

 1.2        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
1.         Apa itu pembangunan desa?
2.         Sejauh mana peranan aparatur pemerintah dalam upaya pembangunan desa?
3.         Apa yang dimaksud dengan desa mandiri serta desa seperti apa yang bisa dikategorikan sebagai desa mandiri?

 
BAB II
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN DALAM
PEMBANGUNAN DESA
Permasalah yang dihadapi dalam pembangunan Desa umumnya berada pada masalah sturktural dan sosial budaya sehingga peran aparatur Desa sebagai pamong dalam upaya pembangunan pedesaan sangat berperan penting. Adapun masalah yang dihadapi dalam upaya pembangunan di Desa  yaitu :
A.    Masalah Sosial budaya
  1. Rendahnya tingkat pendidikan
Sarana pendidikan masyarakat di desa cenderung rendah. Masyarakat di desa umumnya hanya berpendidikan SD, SMP dan SMA. Hal ini disebabkan karena masyarakat belum mengetahui seberapa besar pentingnya pendidikan untuk dirinya. Apabila setelah menyelesaikan pendidikan hingga SMA atau lebih buruk hanya sampai SD saja orang tua akan menikahkan anak-anaknya sehingga masa depan pendidikan generasi penerus bangsa menjadi terputus dan hal ini menyebabkan mereka hanya bergelut pada lingkar kemiskinan karena minimnya pendidikan. Rendahnya pendidikan ini juga menjadi menjadi akar permasalahan bahwa kurangnya inisiatif masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah dalam kehidupan mereka.
  1. Minimnya sarana dan prasarana di pedesaan
Salah satu keterbelakangan yang dialami daerah pedesaan di Indonesia dapat dilihat dari aspek pembangunan sarana dan prasarana. Beberapa sarana dan prasarana pokok dan penting di daerah pedesaan, antara lain :
a.       Prasarana dan sarana transportasi
Salah satu prasarana dan sarana pokok dan penting untuk membuka isolasi daerah pedesaan dengan daerah lainnya adalah prasarana transportasi (seperti jalan raya, jembatan, prasarana transportasi laut, danau, sungai dan udara), dan sarana transportasi (seperti mobil, sepeda motor, kapal laut, perahu mesin, pesawat udara dan sebagainya). Ketersediaan parasarana dan sarana transportasi yang memadai akan mendukung arus orang dan barang yang keluar dan masuk ke daerah pedesaan. Untuk mendorong peningkatan dinamika masyarakat daerah pedesaan akan arus transportasi orang dan barang keluar dan masuk dari dan ke daerah pedesaan, diperlukan prasarana dan sarana transportasi yang memadai.
Salah satu penyebab daerah pedesaan masih terisolasi atau tertinggal adalah masih minimnya prasarana dan sarana transportasi yang membuka akses daerah pedesaan dengan daerah lainnya. Kondisi prasarana dan sarana transportasi yang minim berkontribusi terhadap keterbelakangan ekonomi daerah pedesaan. Secara umum, masyarakat daerah pedesaan menghasilkan jenis produk yang relatif sama, sehingga transaksi jual beli barang atau produk antar sesama penduduk di suatu desa relatif kecil. Dalam kondisi prasarana dan sarana transportasi yang minim, produk yang dihasilkan masyarakat daerah pedesaan sulit untuk diangkut dan dipasarkan ke daerah lain.
b.      Prasarana dan sarana pendidikan yang kurang memadai
Sebagian dari masyarakat di daerah pedesaan telah memiliki kesadaran untuk mendidik anak-anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Keadaan prasarana pendidikan seperti lembaga pendidikan dan gedung sekolah di daerah pedesaan relatif terbatas. Ketersediaan prasarana pendidikan di daerah pedesaan yang masih kurang memadai dapat terlihat dari terbatasnya jumlah lembaga pendidikan serta kondisi fisik bangunan sekolah yang kurang representatif (rusak, tidak terawat dengan baik, kekurangan jumlah ruang kelas dan sebagainya). Selain itu, sarana pendidikan di daerah pedesaan juga sangat terbatas seperti kurangnya ketersediaan buku-buku ajar, kondisi kursi dan meja belajar yang seadanya, tidak tersedianya sarana belajar elektronik, tidak tersedianya alat peraga dan sebagainya. Keterbatasan prasarana dan sarana pendidikan di daerah pedesaan mendorong sebagian masyarakat daerah pedesaan untuk menyekolahkan anak-anaknya ke luar desa terutama ke daerah perkotaan. Hal ini turut mendorong laju migrasi penduduk dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan.
c.       Terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan
Indonesia sebagai negara agraris sampai saat ini dapat dilihat dari besarnya jumlah penduduk yang masih mengandalkan penghasilannya serta menggantungkan harapan hidupnya pada sektor pertanian. Dominasi sektor pertanian sebagai matapencaharian penduduk dapat terlihat nyata di daerah pedesaan. Sampai saat ini lapangan kerja yang tersedia di daerah pedesaan masih didominasi oleh sektor usaha bidang pertanian. Kegiatan usaha ekonomi produktif di daerah pedesaan masih sangat terbatas ragam dan jumlahnya, yang cenderung terpaku pada bidang pertanian (agribisnis). Aktivitas usaha dan matapencaharian utama masyarakat di daerah pedesaan adalah usaha pengelolaan/ pemanfaatan sumber daya alam yang secara langsung atau tidak langsung ada kaitannya dengan pertanian. Bukan berarti bahwa lapangan kerja di luar sektor pertanian tidak ada, akan tetapi masih sangat terbatas. Peluang usaha di sektor non-pertanian belum mendapat sentuhan yang memadai dan belum berkembang dengan baik. Kondisi ini mendorong sebagian penduduk di daerah pedesaan untuk mencari usaha lain di luar desanya, sehingga mendorong mereka untuk berhijrah/migrasi dari daerah pedesaan menuju daerah lain terutama daerah perkotaan. Daerah perkotaan dianggap memiliki lebih banyak pilihan dan peluang untuk bekerja dan berusaha.
Peran pemerintah (pusat dan daerah) dalam pembangunan desa ditempatkan pada posisi yang tepat. Pemerintah diharapkan berperan dalam memberi motivasi, stimulus, fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan hal-hal yang bersifat bantuan terhadap pembanguan desa. Untuk kepentingan dan tujuan tertentu, intervensi pemerintah terhadap pembangunan desa dapat saja dilakukan setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang dan komprehensif. Intervensi yang dimaksudkan di sini adalah turut campur secara aktif dan bertanggungjawab pemerintah dalam proses pembangunan desa, seperti membuka keterisolasian desa (karena ketiadaan biaya, desa tidak mampu melepaskan diri dari keterisolasian), membangun fasilitas jalan, jembatan, gedung sekolah, puskesmas dan sebagainya. Meskipun pemerintah melakukan intervensi terhadap proses pembangunan fasilitas tertentu di daerah pedesaan, pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi setempat, jangan sampai pemerintah mengabaikan keberadaan masyarakat setempat, dan masyarakat jangan sampai hanya diposisikan sebagai penonton. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan desa. Karena proses pembangunan desa bukan hanya sebatas membangun prasarana dan sarana yang diperlukan, tetapi proses pembangunan desa memerlukan waktu yang panjang, banyak pengorbanan, dan bertalian dengan banyak pihak dalam masyarakat termasuk masyarakat di daerah pedesaan. Proses pembangunan desa dimulai dari tahap pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan. Seyogyanya pada semua tahapan pembangunan desa ini terjadi keterlibatan partisipasi aktif masyarakat daerah pedesaan.
Bertolak dari konsep dan praktik pembangunan desa pada masa lalu yang bersifat sentralistik. Potensi masyarakat lokal seringkali dikesampingkan oleh pelaksana di lapangan. Hal ini yang menyebabkan hasil pembangunan yang telah dilakukan tidak memberikan dampak dan manfaat yang luas bagi masyarakat. Seringkali terjadi kerusakan bahkan hancur sebelum usia pakainya habis. Karena tidak muncul kepedulian dan rasa tanggung jawab pada masyarakat dalam memelihara atau menjaga prasarana dan sarana yang telah dibangun oleh pemerintah. Meskipun sesungguhnya prasarana dan sarana yang dibangun oleh pemerintah ditujukan untuk kepentingan masyarakat di daerah pedesaan itu sendiri.
Bahwasanya untuk lebih menggerakkan dan memacu pembangunan desa secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka yang pertama dan utama perlu dibangun adalah manusia sebagai pelaku dan calon pelaku pembangunan itu sendiri. Kritik bagi model pembangunan kita selama ini adalah bangsa kita lebih cenderung mengedepankan pembangunan fisik daripada pembangunan manusianya.
Soedjatmoko (1995) mengemukakan bahwa pada pembangunan ekonomi ada kecenderungan mengaggap esensi pertumbuhan ekonomi ialah besarnya penanaman modal untuk keperluan produksi. Ini dianggap faktor paling menentukan untuk mencapai suatu tingkat ekonomi yang lebih tinggi.
Peneropongan teoritis, lebih berkisar pada soal penentuan besar kecilnya penanaman modal yang diperlukan untuk mencapai tingkat pertumbuhan yang lebih pesat. Penanaman modal dipandang lebih menentukan daripada cacah jiwanya., sehingga kurang mendapat perhatian dan berjalan sendiri. Kalaupun faktor seperti pendidikan, stabilitas politik dan faktor sosial lainnya turut ditinjau, peninjauan itupun tetap berporos pada investasi modal.
d.      Rendahnya Kesadaran Petani terhadap adopsi inovasi pertanian
Karena minimnya pendidikan masyarakat hal ini menyebabkan penduduk desa hampir 95% penduduk bermata pencaharian sebagai petani. Selain itu masalah rendahnya pendidikan juga menjadikan kendala dalam penerapan inovasi yang dilakukan oleh penyuluhan. Dalam mengelola pertanian mereka hanya menggunakan cara-cara yang mereka terapkan selama ini secara turun temurun tanpa ada pembaharuan atau inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan hasil tani mereka.
B.     Masalah ekonomi
1.      Keterbelakangan perekonomian
Jika di daerah perkotaan geliat perekonomian begitu fenomenal dan pantastis. Sebaliknya, hal yang berbeda terjadi di daerah pedesaan, dimana geliat perekonomian berjalan lamban dan hampir tidak menggairahkan. Roda perekonomian di daerah pedesaan didominasi oleh aktivitas produksi. Aktivitas produksi yang relatif kurang beragam dan cenderung monoton pada sektor pertanian (dalam arti luas : perkebunan, perikanan, petanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kehutanan, dan produk turunannya). Kalaupun ada aktivitas di luar sektor pertanian jumlah dan ragamnya masih relatif sangat terbatas.
Aktivitas perekonomian yang ditekuni masyarakat di daerah pedesaan tersebut sangat rentan terhadap terjadinya instabilitas harga. Pada waktu dan musim tertentu produk (terutama produk pertanian) yang berasal dari daerah pedesaan dapat mencapai harga yang begitu tinggi dan pantastik.
2.      Tidak tersedianya permodalan untuk petani dan Harga pupuk yang lumayan tinggi
Permodalan untuk kelompok tani Karya Baru belum mendapatkan dana bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) Sebagai contoh penyuluhan yang dilakukan adalah penerapan pemupukan yang berimbang terhadap tanaman padi. Petani umumnya ingin menerapkan pemupukan yang berimbang tersebut namun petani terkendala permodalan sehingga dalam mengadopsi suatu inovasi petani mengalami kesulitan karena harga pupuk mahal. Namun menyikapi hal tersebut pemerintah menjalankan pupuk bersubsidi untuk anggota kelompok tani. Walaupun pupuk dari pemerintah telah disubsidi namun tetap saja mereka terkadang ada yang tidak sanggup membeli pupuk bersubsidi tersebut. Pembelian pupuk bersubsidi oleh anggota kelompok tani tidak dikenakan batasan jadi petani dapat membeli pupuk berdasarkan kemampuan petani dalam membeli pupuk tersebut. Hendaknya pupuk dapat diberikan kredit kepada petani berupa dana bantuan seperti program PUAP agar mereka dapat membeli pupuk sehingga petani dapat melakukan pemupukan yang berimbang pada tanaman padi mereka.
Selain itu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) berupa pembuatan jalan usaha tani. Pembuatan jalan usaha tani ini ditujukan untu memudahkan petani menuju lahan tani mereka serta jalan ini memudahkan pengangkutan hasil panen para petani sehingga lebih mudah untuk sampai kerumah masyarakat.
Dalam semua jenis pembangunan yang dilaksanakan di pedesaan yang pelu diingat dan digaris bawahi yaitu pemerintah seharusnya tidak hanya membantu permodalan namun juga memberdayakan masyarakat agar dapat membatu masyarakat agar dapat mengelola sumberdaya yang ada secara optimum.

 BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

2.1 Pembangunan Desa
       Sebagian besar rakyat Indonesia bermukim di daerah pede­saan. Oleh karena itu daerah pedesaan mempunyai fungsi dan peranan yang sangat besar dan strategis bagi dasar pembangun­an baik di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun di bidang pertahanan dan keamanan nasional. Dengan demikian dae­rah pedesaan tidak hanya merupakan sumber kekuatan ekonomi, melainkan juga merupakan dasar bagi ketahanan nasional bangsa dan negara. Namun demikian sumber yang sangat penting bagi kemakmuran bangsa dan negara tersebut belum dapat digali dan dimanfaatkan seluruhnya, karena kondisi sosial, terutama pada masa pra Repelita.
       Sebelum Repelita I keadaan sosial-politik belum memungkinkan pelaksanaan pembangunan dengan sebaik-baik­nya, terutama pembangunan desa. Pada waktu itu keadaan desa dan masyarakatnya pada umumnya masih sangat memprihatinkan. Tingkat pengetahuan dan keterampilan masyarakat masih rendah, prasarana dan sarana desa yang diperlukan masih langka, se­hingga produksi dan produktivitasnya sangat rendah.
Oleh karena itu maka sejak Repelita I hingga sekarang di­berikan perhatian yang sebesar-besarnya kepada pembangunan daerah pedesaan, baik melalui program-program sektoral, mau­pun melalui berbagai bantuan pembangunan kepada daerah, yang diatur dengan Instruksi Presiden (Inpres).
Kebijaksanaan pembangunan desa dititikberatkan kepada upaya untuk meletakkan dasar-dasar bagi pertumbuhan dan per­kembangan ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi daerah pe­desaan masing-masing. Setiap kebijakan dan langkah yang diambil diarahkan kepada terjaminnya keserasian antara pem­bangunan daerah pedesaan dan daerah perkotaan yang menjadi pusatnya, serta kepada pemecahan masalah daerah pedesaan itu sendiri. Pembangunan desa dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.             Memberi bantuan pembangunan desa, dengan tujuan mening­katkan pemerataan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya ke semua desa di seluruh Indonesia dengan mendorong dan menggerakkan potensi swadaya gotong royong yang ada pada masyarakat desa untuk melaksanakan pembangunan desanya.
b.            Membangun dan membina sistem perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya secara terkoordinasi dan terpadu melalui Sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di wilayah kecamatan.
c.             Meningkatkan prakarsa dan peranan swadaya masyarakat desa untuk turut serta dalam melaksanakan pembangunan melalui Lembaga Sosial Desa yang kemudian disempurnakan menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Agar supaya LKMD berfungsi, dilaksanakan latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) untuk menjadi tenaga penggerak LKMD.
d.            Melaksanakan penataan desa, pemukiman kembali serta pembinaan kelompok-kelompok penduduk yang masih hidup terpencil dan terpencar dengan mata pencaharian bercocok tanam secara berpindah-pindah.
e.             Melaksanakan pemugaran perumahan dan lingkungan desa secara terpadu antara sektor-sektor dan antara sektor dengan daerah di dalam rangka membantu penduduk desa yang miskin dan tidak mampu untuk membangun atau memperbaiki rumahnya agar memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f.             Melaksanakan monitoring dan evaluasi tingkat perkembangan desa sesuai dengan tipologi desanya, sehingga setiap tahun dapat diketahui perkembangan desa dari desa swadaya menjadi desa swakarya dan desa swasembada.

 2.2   Peranan Aparatur Pemerintah Dalam Upaya Pembangunan Desa
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa sangat berperan penting dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk menjalankan program-program yang telah disediakan untuk mengembangkan perdesaan ke arah yang lebih baik. Secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil dan target yang diharapkan atau diinginkan  sesuai dengan rencana dan program yang dikehendaki. 
Moenir (1992 : 119) mengemukakan bahwa sarana adalah segala jenis peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat utama/pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka kepentingan yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja. Pengertian yang dikemukakan oleh Moenir, jelas memberi arah bahwa sarana dan prasarana adalah merupakan seperangkat alat yang digunakan dalam suatu proses kegiatan baik alat tersebut adalah merupakan peralatan pembantu maupun peralatan utama, yang keduanya berfungsi untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pengertian di atas, maka sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki fungsi utama atau main functions, antara lain yaitu sebagai berikut:
a.                Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu.
b.               Meningkatkan produktivitas, baik itu berupa barang maupun jasa.
c.                Menginginkan hasil kerja yang lebih berkualitas, berbobot dan terjamin.
d.               Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna atau pelaku.
e.                Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
f.                Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
g.               Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan yang mempergunakannya.
Untuk lebih jelasnya mengenai sarana dan prasarana yang dimaksud di atas berikut ini akan diuraikan istilah sarana kerja/fasilitas kerja yang ditinjau dari segi kegunaan menurut Moenir (2000:120) membagi sarana dan prasarana sebagai berikut :
a.                Peralatan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi langsung sebagai alat produksi untuk menghasilkan barang gunanya atau menghasilkan barang dengan setengah jadi fungsinya.
b.               Perlengkapan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi sebagai alat pembantu tidak langsung dalam produksi, mempercepat proses, membangkit dan menambah kenyamanan dalam pekerjaan atau dengan kata lain, sebagai alat yang digunakan untuk memudahkan pekerjaan.
c.                Perlengkapan bantu atau fasilitas, yaitu semua jenis benda yang berfungsi membantu kelancaran gerak dalam pekerjaan, misalnya mesin ketik, mesin pendingin ruangan, mesin absensi, dan mesin pembangkit tenaga.
Program yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan dan memajukan pedesaan, antara lain sebagai berikut:
1.         Pembangunan Agraria
Pembangunan yang dilaksanakan selama Repelita I sampai dengan Repelita III mempunyai kaitan yang erat dengan masalah penggunaan dan persediaan tanah. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan sering disebabkan antara lain oleh adanya pertentangan kepentingan penggunaan tanah sebagai akibat semakin terbatasnya persediaan tanah. Namun demikian usaha yang telah ditempuh selama ini untuk mengendalikan penggunaan, penguasaan, pemilikan dan pengalihan hak atas tanah, telah dapat mengurangi kesenjangan tersebut dan berhasil memperlancar berbagai kegiatan pembangunan.
Untuk kepentingan pembangunan yang menyeluruh, persoalan mengenai tanah memerlukan penyelesaian yang terpadu, serasi, dan berimbang. Penataan penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di­laksanakan terutama dalam rangka usaha perencanaan penggunaan tanah yang serasi, berimbang dan bermanfaat untuk berbagai program pembangunan. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan me­lalui Program Pengembangan Tata Guna Tanah dan Program Tata Agraria.
2.         Penyelenggaraan Pelayanan Umum
Di negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia, kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kemampuan mereka dalam mengakses dan menggunakan pelayanan publik, akan tetapi permintaan akan pelayanan tersebut umumnya jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk dapat memenuhinya.Sebaliknya, pemusatan segala urusan publik hanya kepada negara, pada kenyataannya hanya sebuah retorika, sebab urusan pelayanan publik yang demikian kompleks, mustahil dapat dikerjakan semua hanya oleh pemerintah.
Menurut Miftah Thoha, pelayanan publik dapat dipahami sebagai suatu usaha oleh seorang/ kelompok orang, atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu (1991). Hanya saja, dalam rangka melakukan optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan bukanlah tugas yang mudah mengingat usaha tersebut menyangkut berbagai aspek yang telah membudaya dalam lingkaran birokrasi pemerintahan.
Oleh karena itu kemudian peran swasta sangat diharapkan untuk melengkapi pemerintah dalam menciptakan kualitas pelayanan publik yang optimal. Nurcholis (2005: 180) secara rinci membagi fungsi pelayanan publik ke dalam bidang-bidang sebagai berikut:

a.          Pendidikan, misalnya sekolah SD,SMP dan SMA sederajat.
b.         Kesehatan, misalnya Rumah Sakit, Puskesmas maupun Posyandu.
c.          Keagamaan, misalnya pengajian (TK Al-Qur’an).
d.         Lingkungan: tata kota, kebersihan, sampah, penerangan.
e.          Rekreasi: taman, teater, museum, turis.
f.          Sosial, misalnya jembatan dan jalan.
g.         Perumahan.
h.         Pemakaman/krematorium.
i.           Registrasi penduduk: kelahiran, kematian.
j.           Air minum.
k.         Legalitas (hukum), seperti KTP, paspor, sertifikat, dll.
Tujuan akhir dari pelayanan publik adalah terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang berdaya untuk mengurus persoalannya masing-masing.
3.         Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Masyarakat
Pemerintah terus aktif melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat seperti ketahanan pangan, penyadiaan perumahan murah, layanan kesehatan dan layanan pendidikan. Kebijakan ini terlihat dari program penyediaan distribusi bahan makanan, program wajib belajar 9 tahun, pembangunan perumahan rakyat, dan lain-lain.
4.         Pembangunan Sektor Pertanian
Sektor pertanian memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
5.         Pembangunan SDM
Pembangunan sumber daya manusia dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas terutama untuk golongan penduduk miskin. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dilakukan melalui program pendidikan dan kesehatan.
6.         Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Peranan LSM penting bagi program pengurangan kemiskinan.Mereka justru mampu menerobos hingga ke sektor-sektor kecil sekalipun.
7.         Pembentukan Lembaga-Lembaga Ekonomi
Beberapa lembaga ekonomi yang dibentuk oleh pemerintah yaitu:
a.             Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
b.            Usaha Kecil atau Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
8.         PNPM Mandiri Pedesaan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kab. Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya. Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.

2.3 Desa Mandiri
Pada hakikatnya, upaya pemerintah dalam melaksanakan pemberdayaan untuk masyarakat pedesaan adalah agar terciptanya suatu desa yang maju atau lebih dikenal dengan sebutan desa mandiri.
Nilai dan visi: dalam memajukan sebuah desa atau perdesaan harus dilandasi beberapa landasan terutama dalam hal perekonomian di suatu desa mata pencarian suatu desa harus memiliki komponen komponen penting misalnya dalam pertanian di dalam pertanian suatu desa yang dikatakan mandiri harus memiliki perairan yang bagus dan merata bila semua warga desa rata-rata memiliki penghasilan dari pertanian. Visi yang harus dikembangkan memiliki peranan penting dalam desa itu sendiri. Pemerintah harus selalu memperhatikan desa itu dalam perekonomian dan hal-hal lainnya.
Misi: misinya dalam memajukan pedesaan hendaknya dimulai dari hal terkecil seperti fasilitas desa dan hendaknya desa itu memiliki koperasi untuk memberi kemudahan untuk warga-warga lain dengan bunga kecil waktu memberikan pinjaman kepada warga yang ingin meminjam uang,intinya misi dari desa harus lebih memperhatikan dan memberi kelonggaran kepada warga lain untuk menaikkan ekonominya sendiri dengan membuka koperasi desa.
Aturan: dalam desa mandiri aturan yang penting adalah tidak terlalu menekan warga lain dengan tidak melihat ekonomi sebuah keluarga di desa itu dan aturan lainnya hak dan kewajiban sebuah keluarga memiliki hal yang sama tanpa membeda-bedakannya.
Profesionalisme: profesionalisme dalam suatu perdesaan sangat dibutuhkan. Kata siapa orang desa tidak memiliki profesionalisme? Buktinya dalam suatu desa hal gotong royong yang warganya selalu kompak dan mau bahu-membahu. Itu suatu contoh profesionalisme, dikatakan profesionalisme karena mereka tidak meminta bayaran dan mengerjakan itu dengan gotong royong tanpa pamrih untuk memajukan desa itu sendiri,demi kemajuan bersama dan kepentingan bersama.
Intensif: dengan membagi waktu dalam hal desa biasa dilihat dalam hal pembagian desa waktu hal ronda malam untuk keamanan desa. Suatu desa yang maju harus memiliki pertahanan hal yang kuat juga. Intensif dalam bidang pertanian dan pengeluaran desa juga harus diperhatikan misalnya dalam bulan ini membeli sebuah alat bajak sawah maka pembelian berikutnya bisa dilakukan bulan depan dan juga pemberian pupuk tanaman.
Sumber daya: di desa sudah tidak diragukan lagi memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah. Kita melihat hasil melimpah ruah hasil sumber daya alamnya, maka suatu desa bisa maju asal diorganisir secara baik dan profesionalisme.
Rencana kerja: misal suatu lahan tani  memiliki unsur-unsur tanah yang subur dan kurang subur maka hendaknya tanah yang subur digarap untuk lahan pertanian sedangkan tanah kurang subur bisa dijadikan lahan peternakan sapi,ayam atau kambing. Dengan begitu tidak hanya lahan pertanian saja yang menjadi mata pencariaan desa itu, tapi ada hal lain juga yang bisa dijadikan mata pencarian. Kotoran dari bidang peternakan bisa dijadikan pupuk untuk bidang pertanian dengan begitu lebih menghemat pengeluaran untuk pembelian pupuk.
Apabila suatu desa sudah memenuhi kriteria-kriteria di atas, maka desa  tersebut bisa disimpulkan sebagai desa maju atau desa mandiri.

 BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Pembangunan desa dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.       Memberi bantuan pembangunan desa, dengan tujuan mening­katkan pemerataan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya ke semua desa di seluruh Indonesia dengan mendorong dan menggerakkan potensi swadaya gotong royong yang ada pada masyarakat desa untuk melaksanakan pembangunan desanya.
b.      Membangun dan membina sistem perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya secara terkoordinasi dan terpadu melalui Sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di wilayah kecamatan.
c.       Meningkatkan prakarsa dan peranan swadaya masyarakat desa untuk turut serta dalam melaksanakan pembangunan melalui Lembaga Sosial Desa yang kemudian disempurnakan menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Agar supaya LKMD berfungsi, dilaksanakan latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) untuk menjadi tenaga penggerak LKMD.
d.      Melaksanakan penataan desa, pemukiman kembali serta pembinaan kelompok-kelompok penduduk yang masih hidup terpencil dan terpencar dengan mata pencaharian bercocok tanam secara berpindah-pindah.
e.       Melaksanakan pemugaran perumahan dan lingkungan desa secara terpadu antara sektor-sektor dan antara sektor dengan daerah di dalam rangka membantu penduduk desa yang miskin dan tidak mampu untuk membangun atau memperbaiki rumahnya agar memenuhi syarat-syarat kesehatan.

f.       Melaksanakan monitoring dan evaluasi tingkat perkembangan desa sesuai dengan tipologi desanya, sehingga setiap tahun dapat diketahui perkembangan desa dari desa swadaya menjadi desa swakarya dan desa swasembada.
2.     Aparatur pemerintah sangat berperan dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah menginginkan agar suatu desa bisa maju atau mandiri melalui program-program yang telah diberikan. Adapun program-program yang disediakan oleh pemerintah, antara lain yaitu  Pembangunan Agraria, Penyelenggaraan Pelayanan Umum, Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Masyarakat, Pembangunan Sektor Pertanian, Pembangunan SDM, Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pembentukan Lembaga-Lembaga Ekonomi serta PNPM Mandiri Pedesaan.
3.  Suatu desa dikatakan maju atau mandiri apabila Nilai dan Visi, Misi, Aturan, Profesionalisme, Intensif, Sumber Daya dan Rencana Kerjanya sesuai dan sistematis mengarahkan suatu desa ke arah yang positif dan lebih baik.
3.2 Saran
     Desa merupakan ujung tombak dalam suatu bangsa dan negara. Semakin maju suatu desa, maka ini membuktikan keberhasilan suatu bangsa dan negara dalam mengelola dan mengorganisir masyarakatnya begitupun juga sebaliknya. Dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita Bangsa dan Negara tersebut, maka salah satu metode yang ditempuh adalah Pembangunan Desa. Upaya ini akan berjalan dengan baik apabila terjalin suatu kerja sama yang baik antara aparatur yang berwenang (Pemerintah) dengan masyarakat yang bersangkutan (penduduk setempat). 

  DAFTAR PUSTAKA
 Dr. Ir. Ali Hanapiah Muhi,MP Fenomena pembangunan desa. Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Jawa Barat, 2011 
Rahman, Gazali. 2013. Diktat Mata Kuliah Pembangunan Desa (MPBC-406). Banjarmasin
Sanusi, Bachrawi. 2004. Pengantar Ekonomi Pembangunan. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta 
Kamaludin, R. 1998.  Pengantar Ekonomi Pembangunan.  FEUI. Jakarta.
Todaro, Michel P. 2004. Ekonomi Pembangunan Di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga
Syamrilaode. 2011. Pengertian Sarana dan Prasarana. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2106962-pengertian-sarana-dan-prasarana/#ixzz2QrdexkH0 oleh   diterbitkan pada 26 Januari 2011    Anonim. id.wikipedia.org/wiki/PNPM_Mandiri_Pedesaan    Anonim. 2009. http://ricodwithama.wordpress.com/2009/10/09/desa-maju/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGERTIAN PARADIGMA DALAM PENELITIAN

PENGERTIAN PARADIGMA DALAM PENELITIAN Denzin & Lincoln (1994:105) mendefinisikan paradigma sebagai: “Basic belief system or worl...