Bagi suatu negara yang menganut paham demokrasi maupun
yang sedang berkembang, partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk
berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Partai politik merupakan sarana
demokrasi yang berperan dalam menghubungkan antara rakyat dan pemerintah.
Melalui partai politik, rakyat berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakil
mereka, serta siapa yang akan menjadi pemimpin dalam menentukan kebijakan umum
(public policy). Secara umum dapat
dikatakan bahwa partai politik adalah kelompok yang memiliki keanggotaan terorganisir
dengan orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini
adalah untuk memperoleh kekuatan politik dan merebut kedudukan politik yang
dilakukan secara konstitusional dalam melaksanakan programnya (Budiardjo,
2013:404). Sedangkan dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang partai politik, yang
dimaksud dengan partai politik adalah :
“organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Sigmund Neumann dalam bukunya Modern Political Parties yang dikutip
oleh Budiardjo (2013), mengemukakan definisi partai
politik sebagai berikut :
“partai
politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk
menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui
persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai
pandangan yang berbeda (a political party
is the articulate organization of society’s active political agents; those who
are concerned with the control of governmental polity power, and who compete
for popular support with other group or groups holding divergent views)”.
Menurut Neumann, partai politik merupakan perantara
yang besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial
lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi. Sedangkan menurut Sartori, partai
politik adalah kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui
pemilihan umum itu mampu menempatkan calon-calonnya untuk menduduki
jabatan-jabatan publik. Pada dasarnya ada tiga prinsip dasar dari partai
politik yang dikemukakan oleh Hafied Cangara (2009:209), yakni :
v Partai sebagai koalisi yakni
membentuk koalisi dari berbagai kepentingan untuk membangun kekuatan mayoritas.
Partai yang dibentuk atas dasar koalisi di dalamnya terdapat fraksi-fraksi.
Kehadiran fraksi-fraksi dalam partai terkadang sering mengacaukan kesatuan
partai karena satu sama lain berusaha menjadi dominan dalam partai.
v Partai sebagai organisasi, untuk
menjadi institusi yang eksis, dinamis, dan berkelanjutan sehingga partai
politik harus dikelola. Partai politik harus dibina dan dibesarkan sehingga
mampu menarik dan menjadi wadah perjuangan, sekaligus representasi dari
sejumlah orang atau kelompok.
v Partai politik sebagai pembuat
kebijakan (policy making), hal ini
diperoleh dari dukungan partai politik secara konkret kepada para calon yang
mereka ajukan untuk menduduki jabatan-jabatan publik. Dari posisi ini, partai
memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengangkat petugas atau karyawan
dalam lingkup kekuasaannya, bahkan tidak sedikit turut mempengaruhi dalam
pengambilan kebijakan dalam wilayah kader partai yang menduduki posisi yang
sama dalam melalui kolegitas partai.
Budiardjo (2013) membagi
atas empat macam bentuk partai, yaitu :
1) Partai Massa adalah partai yang
mengandalkan jumlah anggota yang besar dan biasanya terdiri dari banyak
golongan yang bergabung di bawah payung partai. Misalnya Partai Golongan Karya
(Golkar), partai Amanat Nasional.
2) Partai kader adalah partai yang
mengutamakan pengorganisasian yang tertata baik dan disiplin dari para
anggotanya. Untuk menjaga kemurnian perjuangan partai, jika perlu, anggota yang
tidak disiplin akan dipecat karena keluar dari garis perjuangan. Misalnya
Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
3) Partai lindungan yaitu partai yang
memiliki organisasi nasional, disiplin lemah dan tidak mementingkan aturan.
Tujuannya hanya untuk memenangkan pemilu. Oleh karena itu, aktivitasnya hanya
terlihat menjelang pemilu. Misalnya, Partai Demokrat dan Partai Republik di AS.
4) Partai ideologi adalah partai yang
memiliki pandangan hidup yang digariskan melalui kongres atau musyawarah
nasional. Penerimaan anggota partai melalui saringan, sedangkan untuk menjadi
pimpinan partai harus melalui proses pengkaderan dari bawah. Misalnya Partai Sosialis,
Partai Komunias, dan Partai Fascisme.
Partai politik
sebagai salah satu unsur infrastruktur politik dalam sistem politik, memiliki
fungsi sebagai sarana sosialisasi politik, dan rekruitmen politik. Sedang dalam
aplikasi dan proses sosialisasi politik dan rekruitmen politik itu, terkait
erat dengan komunikasi politik. Salah satu esensi sosialisasi politik yang
harus dijalankan oleh partai politik untuk memperoleh citra yang bagus dari
publik, ialah gagasan-gagasan vital, serta memupuk identitas nasional dan
memperkuat integrasi nasional terutama dinegara merdeka atau Negara yang sedang
membangun. Esensi rekruitmen politik yang harus dilakukan oleh partai politik
agar mendapatkan citra yang baik dari masyarakat adalah mengajak orang-orang
muda yang berbakat dan berprestasi untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Demikian juga partai politik sebagai pengatur konflik harus berusaha mengatasi
jika terjadi konflik dalam masyarakat, minimal mengurangi dampak negatifnya. Fungsi
utama Partai Politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna
mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan Idiologinya. Cara yang
digunakan suatu partai politik dalam sistem politik demokrasi adalah untuk
mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Partai
Politik melakukan tiga kegiatan yang meliputi seleksi calon, kampanye dan
pelaksanaan fungsi pemerintahan. Apabila kekuasaan untuk memerintah telah
didapatkan, maka partai politik tersebut berperan pula sebagi pembuat keputusan
politik. Partai Politik yang tidak mempunyai kedudukan mayoritas pada badan
perwakilan rakyat akan berperan sebagi pengontrol partai mayoritas. Adapun
fungsi Partai Politik adalah :
1)
Sosialisai
politik. Sosialisai politik adalah proses dimana seseorang memperoleh sikap dan
orientasi terhadap fenomena politik, yang pada umumnya berlaku dalam masyarakat
dimana ia berada. Setiap masyarakat mempunyai cara-cara untuk mensosialisasikan
penduduknya dalam didalam kehidupan politik. Biasanya proses sosialisasi
berjalan berangsur-angsur dari kanak-kanak sampai dewasa.
2)
Partisipasi
politik. Mobilitas warga negara dalam kehidupan dan kegiatan politik merupakan
fungsi khas dari partai politik. Zaman modern partai politik dibentuk ketika
semakin banyak jumlah rakyat yang diberi hak pilih, dan ketika
kelompok-kelompok masyarakat menuntut bahwa mereka harus diberi hak untuk
bersaing untuk memperebutkan suatu jabatan pemerintahan.
3) Rekruitmen politik. Partai politik berfungsi untuk
mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk aktif sebagi anggota partai
politik. Dengan demikian partai politik turut memperluas partisipasi politik.
Caranya adalah melalui kontak pribadi, persuasi dan lain sebagainya. Juga
diusahakan untuk menarik golongan-golongan muda untuk dididik menjadi kader
yang dimasa mendatang akan menggatikan pemimpin lama. Kemudian kader tersebut
diikutsertakan bersaiang dengan partai-partai untuk memperebutkan kursi di
parlemen, dan jabatan pemerintahan lainnya.
4) Komunikasi
politik. Dalam melaksanakan fungsi komunikasi politik, partai politik
menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi mereka dan mengaturnya sedemikian
rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Fungsi ini
dijalankan bersama dengan struktur lain, yaitu komunikasi informasi, isu dan
gagasan politik.
5) Artikulasi
kepentingan. Menyatakan atau mengartikulasikan kepentinagan mereka kepada
badan-badan politik dan pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk
bersama orang lain yang memiliki kepentingan yang sama. Bentuk artikulasi kepentingan
yang paling umum disemua sistem politik adalah pengajuan permohonan secara
individual kepada anggota dewan. Dan dalam konsep partai politik, maka anggota
partai politik lah yang melakukan fungsi tersebut.
6) Agregasi
kepentingan. Agregasi kepentingan merupakan cara tuntutan-tuntutan yang
dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda digabungkan menjadi
alternatif-alternatif kebijaksanaan pemerintah. Dalam masyarakat demokratik,
partai merumuskan program politik untuk disampaikan kepada badan legislatif,
dan calon-calon yang diajukan untuk jabatan-jabatan pemerintahan.
7) Pembuat
kebijakan. Jelas bahwa suatu partai akan berusaha merebut kekuasaan di dalam
pemerintahan secara konstitusional. Dan sesudah dia mendapatkan kekuasaan
pemerintahan, baik dalam bidang eksekutif maupun legislatif maka dia akan mempunyai dan memberikan
pengaruhnya dalam membuat kebijaksanaan yang akan digunakan dalam suatu
pemerintahan.
Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik yaitu; Pertama,
berperan sebagai penyalur aneka pendapat dan aspirasi masyarakat yang beragam
kemudian mengaturnya sedemikian rupa serta menampung dan menggabungkan pendapat
dan aspirasi tersebut. Proses seperti ini dinamakan interest aggregation
atau ‘penggabungan kepentingan’. Setelah itu pendapat dan aspirasi diolah dan
dirumuskan dalam bentuk yang teratur (interest articulation) yang akan
diajukan sebagai usul dari kebijakan partai politik. Selanjutnya, partai
politik akan memperjuangkan agar pendapat dan aspirasi tersebut dapat dijadikan
kebijakan umum (public policy) oleh pemerintah. Tuntutan dan kepentingan
masyarakat dapat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Kedua,
berfungsi sebagai sarana untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana
dan/atau kebijakan pemerintah (sebagai political socialization). Arus
informasi dan dialog antara masyarakat dan pemerintah berlangsung secara timbal
balik. Ketiga,
berfungsi sebagai penghubung sekaligus penerjemah antara pemerintah dan warga
masyarakat. Kebijakan pemerintah yang biasanya dirumuskan dengan menggunakan
bahasa teknis, oleh partai politik dapat diterjemahkan ke dalam bahasa yang
dapat dipahami masyarakat sehingga komunikasi politik antara pemerintah dan
warga masyarakat dapat berlangsung secara efektif.
Firmanzah dalam
Marketing Politik (2012)
menjelaskan partai politik sebagai :
1) Agen
sosial yaitu membawa perubahan bagi masyarakat dengan mendudukkan kader-kader
berkualitas untuk menghasilkan keputusan yang berkualitas untuk membawa
perubahan dan perbaikan pada masyarakat.
2) Partai
politik sebagai pelayan publik, dimaksudkan untuk melayani kepentingan
masyarakat secara luas, bangsa dan Negara. Membantu menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi masyarakat melalui perjuangan ideologi mereka yang tercermin
dalam program kerja platform partai.
3) Partai
politik sebagai agen pembaharuan, partai politik harus memiliki kemampuan
analisis yang baik terhadap situasi yang berkembang dalam masyarakat, sehingga
kemudian dapat memperkirakan apa yang akan terjadi dan bagaimana langkah
antisipasinya.
4) Partai
politik sebagai harapan sosial, melihat yang dilakukan partai politik untuk
mempengaruhi kebijakan publik, maka sangat wajar masyrakat menaruh harap pada
partai politik untuk membawa perbaikan , mencapai kemajuan dan kemakmuran bangsa.
BalasHapushttps://s128pokerblog.hatenablog.com/entry/2019/04/05/041039