Semua Tentang Ilmu Komunikasi

Fungsi Partai Politik



Bagi suatu negara yang menganut paham demokrasi maupun yang sedang berkembang, partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Partai politik merupakan sarana demokrasi yang berperan dalam menghubungkan antara rakyat dan pemerintah. Melalui partai politik, rakyat berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakil mereka, serta siapa yang akan menjadi pemimpin dalam menentukan kebijakan umum (public policy). Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah kelompok yang memiliki keanggotaan terorganisir dengan orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuatan politik dan merebut kedudukan politik yang dilakukan secara konstitusional dalam melaksanakan programnya (Budiardjo, 2013:404). Sedangkan dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang partai politik, yang dimaksud dengan partai politik adalah :
“organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Sigmund Neumann dalam bukunya Modern Political Parties yang dikutip oleh Budiardjo (2013), mengemukakan definisi partai politik sebagai berikut :
“partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda (a political party is the articulate organization of society’s active political agents; those who are concerned with the control of governmental polity power, and who compete for popular support with other group or groups holding divergent views)”.

Menurut Neumann, partai politik merupakan perantara yang besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi. Sedangkan menurut Sartori, partai politik adalah kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan umum itu mampu menempatkan calon-calonnya untuk menduduki jabatan-jabatan publik. Pada dasarnya ada tiga prinsip dasar dari partai politik yang dikemukakan oleh Hafied Cangara (2009:209), yakni :
v   Partai sebagai koalisi yakni membentuk koalisi dari berbagai kepentingan untuk membangun kekuatan mayoritas. Partai yang dibentuk atas dasar koalisi di dalamnya terdapat fraksi-fraksi. Kehadiran fraksi-fraksi dalam partai terkadang sering mengacaukan kesatuan partai karena satu sama lain berusaha menjadi dominan dalam partai.
v   Partai sebagai organisasi, untuk menjadi institusi yang eksis, dinamis, dan berkelanjutan sehingga partai politik harus dikelola. Partai politik harus dibina dan dibesarkan sehingga mampu menarik dan menjadi wadah perjuangan, sekaligus representasi dari sejumlah orang atau kelompok.
v   Partai politik sebagai pembuat kebijakan (policy making), hal ini diperoleh dari dukungan partai politik secara konkret kepada para calon yang mereka ajukan untuk menduduki jabatan-jabatan publik. Dari posisi ini, partai memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengangkat petugas atau karyawan dalam lingkup kekuasaannya, bahkan tidak sedikit turut mempengaruhi dalam pengambilan kebijakan dalam wilayah kader partai yang menduduki posisi yang sama dalam melalui kolegitas partai.
Budiardjo (2013) membagi atas empat macam bentuk partai, yaitu :
1)      Partai Massa adalah partai yang mengandalkan jumlah anggota yang besar dan biasanya terdiri dari banyak golongan yang bergabung di bawah payung partai. Misalnya Partai Golongan Karya (Golkar), partai Amanat Nasional.
2)      Partai kader adalah partai yang mengutamakan pengorganisasian yang tertata baik dan disiplin dari para anggotanya. Untuk menjaga kemurnian perjuangan partai, jika perlu, anggota yang tidak disiplin akan dipecat karena keluar dari garis perjuangan. Misalnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
3)      Partai lindungan yaitu partai yang memiliki organisasi nasional, disiplin lemah dan tidak mementingkan aturan. Tujuannya hanya untuk memenangkan pemilu. Oleh karena itu, aktivitasnya hanya terlihat menjelang pemilu. Misalnya, Partai Demokrat dan Partai Republik di AS.
4)      Partai ideologi adalah partai yang memiliki pandangan hidup yang digariskan melalui kongres atau musyawarah nasional. Penerimaan anggota partai melalui saringan, sedangkan untuk menjadi pimpinan partai harus melalui proses pengkaderan dari bawah. Misalnya Partai Sosialis, Partai Komunias, dan Partai Fascisme.

Partai politik sebagai salah satu unsur infrastruktur politik dalam sistem politik, memiliki fungsi sebagai sarana sosialisasi politik, dan rekruitmen politik. Sedang dalam aplikasi dan proses sosialisasi politik dan rekruitmen politik itu, terkait erat dengan komunikasi politik. Salah satu esensi sosialisasi politik yang harus dijalankan oleh partai politik untuk memperoleh citra yang bagus dari publik, ialah gagasan-gagasan vital, serta memupuk identitas nasional dan memperkuat integrasi nasional terutama dinegara merdeka atau Negara yang sedang membangun. Esensi rekruitmen politik yang harus dilakukan oleh partai politik agar mendapatkan citra yang baik dari masyarakat adalah mengajak orang-orang muda yang berbakat dan berprestasi untuk berpartisipasi dalam proses politik. Demikian juga partai politik sebagai pengatur konflik harus berusaha mengatasi jika terjadi konflik dalam masyarakat, minimal mengurangi dampak negatifnya. Fungsi utama Partai Politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan Idiologinya. Cara yang digunakan suatu partai politik dalam sistem politik demokrasi adalah untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Partai Politik melakukan tiga kegiatan yang meliputi seleksi calon, kampanye dan pelaksanaan fungsi pemerintahan. Apabila kekuasaan untuk memerintah telah didapatkan, maka partai politik tersebut berperan pula sebagi pembuat keputusan politik. Partai Politik yang tidak mempunyai kedudukan mayoritas pada badan perwakilan rakyat akan berperan sebagi pengontrol partai mayoritas. Adapun fungsi Partai Politik adalah :
1)      Sosialisai politik. Sosialisai politik adalah proses dimana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang pada umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada. Setiap masyarakat mempunyai cara-cara untuk mensosialisasikan penduduknya dalam didalam kehidupan politik. Biasanya proses sosialisasi berjalan berangsur-angsur dari kanak-kanak sampai dewasa.
2)      Partisipasi politik. Mobilitas warga negara dalam kehidupan dan kegiatan politik merupakan fungsi khas dari partai politik. Zaman modern partai politik dibentuk ketika semakin banyak jumlah rakyat yang diberi hak pilih, dan ketika kelompok-kelompok masyarakat menuntut bahwa mereka harus diberi hak untuk bersaing untuk memperebutkan suatu jabatan pemerintahan.
3)      Rekruitmen politik. Partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk aktif sebagi anggota partai politik. Dengan demikian partai politik turut memperluas partisipasi politik. Caranya adalah melalui kontak pribadi, persuasi dan lain sebagainya. Juga diusahakan untuk menarik golongan-golongan muda untuk dididik menjadi kader yang dimasa mendatang akan menggatikan pemimpin lama. Kemudian kader tersebut diikutsertakan bersaiang dengan partai-partai untuk memperebutkan kursi di parlemen, dan jabatan pemerintahan lainnya.
4)      Komunikasi politik. Dalam melaksanakan fungsi komunikasi politik, partai politik menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi mereka dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Fungsi ini dijalankan bersama dengan struktur lain, yaitu komunikasi informasi, isu dan gagasan politik.
5)      Artikulasi kepentingan. Menyatakan atau mengartikulasikan kepentinagan mereka kepada badan-badan politik dan pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama orang lain yang memiliki kepentingan yang sama. Bentuk artikulasi kepentingan yang paling umum disemua sistem politik adalah pengajuan permohonan secara individual kepada anggota dewan. Dan dalam konsep partai politik, maka anggota partai politik lah yang melakukan fungsi tersebut.
6)      Agregasi kepentingan. Agregasi kepentingan merupakan cara tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda digabungkan menjadi alternatif-alternatif kebijaksanaan pemerintah. Dalam masyarakat demokratik, partai merumuskan program politik untuk disampaikan kepada badan legislatif, dan calon-calon yang diajukan untuk jabatan-jabatan pemerintahan.
7)      Pembuat kebijakan. Jelas bahwa suatu partai akan berusaha merebut kekuasaan di dalam pemerintahan secara konstitusional. Dan sesudah dia mendapatkan kekuasaan pemerintahan, baik dalam bidang eksekutif maupun legislatif maka dia akan mempunyai dan memberikan pengaruhnya dalam membuat kebijaksanaan yang akan digunakan dalam suatu pemerintahan.
Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik yaitu; Pertama, berperan sebagai penyalur aneka pendapat dan aspirasi masyarakat yang beragam kemudian mengaturnya sedemikian rupa serta menampung dan menggabungkan pendapat dan aspirasi tersebut. Proses seperti ini dinamakan interest aggregation atau ‘penggabungan kepentingan’. Setelah itu pendapat dan aspirasi diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur (interest articulation) yang akan diajukan sebagai usul dari kebijakan partai politik. Selanjutnya, partai politik akan memperjuangkan agar pendapat dan aspirasi tersebut dapat dijadikan kebijakan umum (public policy) oleh pemerintah. Tuntutan dan kepentingan masyarakat dapat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Kedua, berfungsi sebagai sarana untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana dan/atau kebijakan pemerintah (sebagai political socialization). Arus informasi dan dialog antara masyarakat dan pemerintah berlangsung secara timbal balik. Ketiga, berfungsi sebagai penghubung sekaligus penerjemah antara pemerintah dan warga masyarakat. Kebijakan pemerintah yang biasanya dirumuskan dengan menggunakan bahasa teknis, oleh partai politik dapat diterjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dipahami masyarakat sehingga komunikasi politik antara pemerintah dan warga masyarakat dapat berlangsung secara efektif.
Firmanzah dalam Marketing Politik (2012) menjelaskan partai politik sebagai :
1)      Agen sosial yaitu membawa perubahan bagi masyarakat dengan mendudukkan kader-kader berkualitas untuk menghasilkan keputusan yang berkualitas untuk membawa perubahan dan perbaikan pada masyarakat.
2)      Partai politik sebagai pelayan publik, dimaksudkan untuk melayani kepentingan masyarakat secara luas, bangsa dan Negara. Membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat melalui perjuangan ideologi mereka yang tercermin dalam program kerja platform partai.
3)      Partai politik sebagai agen pembaharuan, partai politik harus memiliki kemampuan analisis yang baik terhadap situasi yang berkembang dalam masyarakat, sehingga kemudian dapat memperkirakan apa yang akan terjadi dan bagaimana langkah antisipasinya.
4)      Partai politik sebagai harapan sosial, melihat yang dilakukan partai politik untuk mempengaruhi kebijakan publik, maka sangat wajar masyrakat menaruh harap pada partai politik untuk membawa perbaikan , mencapai kemajuan dan kemakmuran  bangsa.

1 komentar:

PENGERTIAN PARADIGMA DALAM PENELITIAN

PENGERTIAN PARADIGMA DALAM PENELITIAN Denzin & Lincoln (1994:105) mendefinisikan paradigma sebagai: “Basic belief system or worl...